Relaksasi Ekspor Konsentrat Hanya untuk Pemegang IUP
Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat hanya bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP Khusus yang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Kebijakan ini rencananya bakal tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji, mengatakan, revisi PP tersebut dilakukan guna memberi kepastian bagi pelaku usaha pertambangan. Pasalnya, pada 12 Januari 2017 ekspor mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan. Dia bilang revisi tersebut sebagai solusi apabila revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tak kunjung rampung.
"Jikalau RUU Minerba enggak selesai sampai dengan Januari 2017, pemerintah pasti harus berikan format yang sekiranya tidak meresahkan," kata Teguh di Jakarta, Kamis (29/9).
Teguh tidak menyangkal ketika dikonfirmasi bahwa revisi PP 1/2014 berisi relaksasi ekspor konsentrat bagi pemegang IUP atau IUPK yang membangun smelter. Sedangkan pemegang kontrak karya, dapat menikmati relaksasi itu jika sepakat menjadi IUPK.
"Kalau memang nanti ditutup, tidak boleh lagi ekspor konsentrat terutama yang besar ya Freeport maupun Newmont maka harus ada dibuat regulasi yang jelas. Kira-kira gitu," ujarnya.
Dikatakannya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan sudah memberikan arahan untuk mengevaluasi peraturan di sektor pertambangan salah satunya PP 1/2014. Evaluasi tersebut melibatkan sejumlah pihak diantaranya Ahli Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Evaluasi yang dilakukan oleh tim hukum tersebut sudah selesai dan telah diserahkan ke Luhut. Namun Teguh enggan membeberkan hasil evaluasi tersebut.
"Jadi tim hukum ini sudah membuat kerangka hukumnya untuk menjawab permasalahan yang nanti di tanggal Januari 2017. Hasilnya sudah kami laporkan ke pak Menteri. Nanti beliau yang menjelaskan," ujarnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.