a a a a a
News Update Rencana Gugat Aturan Ekspor Mineral Jonan Ditentukan Besok
News

Rencana Gugat Aturan Ekspor Mineral Jonan Ditentukan Besok

Rencana Gugat Aturan Ekspor Mineral Jonan Ditentukan Besok
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana gugatan terhadap dua Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di awal Januari lalu, yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi rupanya masih jalan di tempat menunggu hasil penyelidikan dari Ombudsman.

Dalam gugatannya, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi menilai bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara (UU Minerba). Koalisi melihat bahwa dua aturan yang diterbitkan oleh Jonan hanya meringankan beban segelintir perusahaan saja, terutama PT Freeport Indonesia.

Perwakilan hukum dari koalisi tersebut, Ahmad Redi bilang, hasil penyelidikan dari Ombudsman sangat penting untuk memperkuat gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Pasalnya, dari hasil penyelidikan, Ombudsman akan memberikan sejumlah rekomendasi dan saran yang memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat untuk mendesak MA mengubah kedua Permen yang dianggap cacat tersebut.

Namun begitu, semangat menggugat dua aturan tersebut rupanya harus tertunda sejak diwacanakan pada pertengahan Januari lalu. Sebab, Ombudsman baru mengadakan sidang pleno pembahasan gugatan pada hari ini.

"Sebenarnya kami sudah siap untuk ke MA tapi kami menghormati keputusan Ombudsman. Hari ini sidang pleno, paling tidak akhir minggu ini ada hasil," ujar Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/2).

Ia menambahkan, hasil penyelidikan dari Ombudsman sebenarnya tak serta merta bisa membuat aturan yang sudah dibentuk menjadi dibatalkan. Akan tetapi, setidaknya, rekomendasi dan saran dari Ombudsman dapat memperbaiki produk hukum yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan.

Adapun hasil sidang pleno Ombudsman akan bermuara pada dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam Pasal 38, kata Redi, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, termasuk soal sanksi yang perlu dijalankan sesuai Pasal 39.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih membenarkan bahwa lembaganya akan mengadakan sidang pleno pada hari ini dan besok, hasil keputusan akan diumumkan, baik kepada calon penggugat maupun memberi surat tebusan kepada kementerian bersangkutan, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Alam, sapaan akrabnya, pengajuan gugatan ini memang kental atas dasar kejanggalan dan ketidakpuasan akan aturan yang seolah-olah sudah direncanakan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat untuk memberikan suara dan berkonsultasi.

"Ini distorsi kebijakan publik jadi Jonan harus belajar betul, ini mengelola negara bukan mengelola perusahaan keluarga," kata Alam ketika dihubungi.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, publik berhak dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap peraturan yang hendak diambil pemerintah dan pemerintah pun wajib memberi ruang kepada publik, termasuk untuk uji publik hingga di level MA.

"Secara hukum bisa didebatkan. Karena Permen sudah dirancang bersamaan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, pemerintah tak peduli dengan publik dan seenaknya merumuskan sendiri," imbuh Alam. (gen)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT