a a a a a
News Update Renegosiasi Amendemen Buntu, Kegiatan Operasional Perusahaan Kontrak Karya Terancam
News

Renegosiasi Amendemen Buntu, Kegiatan Operasional Perusahaan Kontrak Karya Terancam

JAKARTA – Proses renegosiasi kontrak antara sejumlah perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dengan pemerintah dinilai lamban. Padahal, penyelesaian amendemen kontrak yag berlarut-larut akan berdampak kurang bagus bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Zulnahar Usman, Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), mengatakan buntunya proses renegosiasi akan mengancam keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan. Apalagi, pemerintah telah mengambil langkah dengan menghambat pelayanan bagi perusahaan yang bersangkutan.

Keluarnya surat ultimatum dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada beberapa perusahaan pemegang KK akan sangat merugikan perusahan.

“Mereka tidak akan diberikan pelayanan sehingga tidak dapat persetujuan dalam proses pembahasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2018 perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Zulnahar, Jumat (9/3).

Dia menambahkan, terhambatnya persetujuan RKAB dapat menyebabkan pengangguran terbuka lebih dari 10 ribu orang serta dapat menyebabkan keresahan sosial yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas sosial dan politik negara. Bahkan, sebanyak 10 ribu pekerja dari perusahaan supplier pertambangan juga bisa terancam pekerjaannya.

“Bukan itu saja, negara juga akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp15 triliun yang masuk dalam roda perekonomian dan lebih dari Rp2 triliun dalam pajak,” ungkap Zulnahar dalam keterangan tertulisnya.

Zulnahar menekankan penundaan pelayanan terhadap perusahan pemegang KK tidak boleh dijadikan alat ancaman dalam pelaksanaan proses renegosiasi KK.

Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait masih adanya perusahaan pemegang KK yang belum bersedia mengamendemen kontrak. Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak akan menyetujui RKAB 2018 masing-masing perusahaan yang telah diajukan.

Sedikitnya ada sembilan KK yang hingga sekarang belum memperoleh persetujuan RKAB-nya. Sehingga, kegiatan operasional pertambangan perusahaan tersebut hanya terbatas dan kurang berjalan optimal.
Baca juga Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Holding BUMN Tambang ke MA

Perubahan kontrak tambang, baik berbentuk KK maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdapat enam poin utama kontrak yang harus disesuaikan isinya dengan UU tersebut.

“Oleh karena itu, pelayanan harus dilanjutkan dan RKAB 2018 harus segera disetujui,” kata Zulnahar.(RA)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT