JAKARTA - Penyelesaian amandemen kontrak pertambangan terancam molor hingga tahun depan karena revisi Undang-undang Minerba diperkirakan baru selesai paling cepat akhir tahun ini.
Padahal, Kementerian ESDM telah menyatakan amandemen harus selesai pada tahun ini dan tidak ada lagi ruang untuk negosiasi.
Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), proses renegosiasi kontrak seharusnya sudah selesai sejak 2010. Kini, tujuh tahun setelah regulasi itu terbit, kurang dari separuh pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah teken amandemen kontrak.
Adapun UU Minerba tersebut akan segera direvisi, sehingga sebagian perusahaan yang belum teken amandemen disinyalir menunggu peraturan baru tersebut disahkan. Namun,hingga saat ini, pihak DPR sebagai pemegang inisiatif revisi UU Minerba belum melakukan pembahasan dengan Kementerian ESDM.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengatakan pembahasan dengan DPR kemungkinan baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Sebentar lagi nanti dibahas dengan DPR," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5/2016).
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.