Revisi Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Tidak Berlaku Surut
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi ketentuan pengaturan waktu penerapan harga jual batubara US$70 per ton untuk pembangkit listrik PLN. Revisi peraturan ini menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1410K/30/MEM/2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan dalam Kepmen ini, penerapan harga batubara sebesar US$ 70 per ton diberlakukan sejak Kepmen terbit pada 12 Maret 2018 lalu.
Dia menjelaskan, revisi Kepmen ini dilakukan untuk memudahkan laporan administrasi keuangan dalam mengatur harga batu bara untuk DMO antara pengusaha dan PLN.
“Alasannya, supaya administrasi keuangannya mudah,” ujar Bambang di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (13/3).
Seperti diketahui, Kepmen baru ini menyatakan bahwa harga batubara untuk kelistrikan sebesar US$70 per ton berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019 pada minggu lalu.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.