a a a a a
News Update Revisi UU Minerba, Perusahaan Boleh Ekspor Konsentrat
News

Revisi UU Minerba, Perusahaan Boleh Ekspor Konsentrat

Jakarta: Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) memperbolehkan perusahaan tambang untuk ekspor produk mineral yang belum dimurnikan dan telah memenuhi peryaratan.

Mengutip draf UU teranyar itu, Rabu, 13 Mei 2020, hal tersebut diatur dalam beleid baru yakni pasal 170A yang menyebut pemegang izin Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan ketentuan telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, atau dalam proses pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), atau telah melakukan kerja sama pengolahan dan atau pemurnian dengan pemegang izin atau pihak lain yang melakukan kegiatan serupa dapat melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri, dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku.

Dalam istilah pertambangan, mineral mentah yang telah diolah namun belum dimurnikan disebut konsentrat. Sedangkan yang belum diolah dan dimurnikan disebut mineral mentah (ore).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemegang izin yang melakukan ekspor konsentrat juga diwajibkan membayar bea keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai volume yang boleh diekspor diatur dalam peraturan menteri terkait sebagai aturan turunan dari UU ini.

Ini berarti, aturan baru tersebut menggugurkan kebijakan pemerintah sebelumnya yang melarang ekspor konsentrat bagi pemegang izin KK. Sementara pemegang IUP dan IUPK bisa mendapat rekomendasi ekspor konsentrat dengan syarat bersedia membangun smelter atau bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki smelter.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun PP ini adalah produk hasil revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari UU Minerba.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan persyaratan mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah mineral.

Arifin bilang hal tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XII/2014 bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat 2023.

"Kami meyakini bahwa pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral ini akan dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara," kata Arifin.

Selain itu, lanjut dia, diharapkan akan dapat menciptakan industri hulu baru sebagai pemasok atau penyedia bahan baku proses industri antara lain tambang silika, kapur, mangan, oxygen plant, dan listrik.

Kemudian menyediakan rantai pasok (supply chain) mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir turunannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel, dan alumina. Serta meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/VNx402JN-revisi-uu-minerba-perusahaan-boleh-ekspor-konsentrat

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT