Revisi UU Minerba Siapkan Insentif untuk Dorong Pembangunan Smelter
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam draf revisi UU Minerba tanggal 24 Januari 2018, terdapat sejumlah perubahan.
Ada insentif yang disiapkan bagi perusahaan-perusahaan tambang mineral yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Demikian juga untuk perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang membangun PLTU mulut tambang. Dalam Pasal 47 ada tambahan ayat 6 yang memberikan keistimewaan bagi IUP Operasi Produksi yang terintegrasi dengan smelter atau PLTU.
IUP Operasi Produksi yang memiliki smelter atau PLTU mulut tambang bisa mendapat izin dengan durasi hingga 20 tahun dan diperpanjang secara langsung 20 tahun, kemudian diperpanjang lagi 10 tahun. Jadi total bisa memperoleh IUP Operasi Produksi selama 50 tahun.
Tanpa smelter atau PLTU mulut tambang, perpanjangan IUP Operasi Produksi tak bisa diperpanjang sekaligus 20 tahun. Normalnya, perpanjangan diberikan 2 kali 10 tahun alias bertahap, dan setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.