SBY Minta Fraksi Demokrat Tolak Rencana Pembatalan atau Revisi UU Minerba
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI agar menolak rencana pembatalan atau perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut SBY, UU Minerba lahir atas gagasan bersama antara DPR dan pemerintah, agar Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.
"UU Minerba itu bertujuan agar Indonesia menjadi tuan rumah di negerinya sendiri," ucap SBY, dalam Penataran Pimpinan dan Kader Utama Partai Demokrat, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/3/2016).
"Apakah tambang mineral, emas, tembaga, perak, dan lainnya harus digali, dikembangkan, mendapatkan nilai tambah, menggerakkan ekonomi lokal, dan pajak yang meningkat," kata dia.
Sebelum UU Minerba lahir, kata SBY, banyak penambang umumnya hanya mengekspor galian atau hasil tambang yang belum terolah secara matang.
Akibatnya, ekonomi Indonesia punya nilai tambah yang rendah dan dibeli dengan harga murah.
Presiden keenam RI itu pun menceritakan, ketika UU Minerba digagas di era kepemimpinannya, Indonesia mendapat protes dari Pemerintah Jepang.
Kala itu, Jepang meminta agar persoalan tambang diserahkan ke ekonomi pasar. Banyak negara-negara maju lainnya melakukan hal yang sama.
"Jepang, sebagian Amerika protes kepada kita. Tapi saya tetap bilang, 'No'. Saya berharap kepada teman-teman di DPR untuk tidak mudah begitu saja membatalkan atau merivisi undang-undang tersebut," kata SBY.
Lahirnya UU Minerba dinilai SBY membuat hasil tambang Indonesia memberikan nilai lebih bagi ekonomi bangsa. Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
SBY pun berharap kepada pemerintahan Jokowi agar memiliki kesamaan pandangan dalam menyikapi UU Minerba.
Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama agar UU Minerba tetap berjalan.
SBY berharap, jangan ada pihak berusaha membatalkan undang-undang yang pro-rakyat dan pro-ekonomi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, salah satu alasan UU Minerba direvisi yakni masih rendahnya implementasi pembangunan pabrik pengolahan dan permurnian mineral (smelter).
Sedangkan, menurut anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, banyak pelanggaran terhadap UU Minerba.
Namun, bukannya sanksi yang dijatuhkan, pemerintah justru membuat aturan-aturan turunan yang terkesan "pembenaran" atas pelanggaran. Hal itulah yang menjadi alasan DPR memberi sinyal ingin merevisi UU Minerba.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.