Sanksi finansial 20% bagi perusahaan yang tak penuhi target pembangunan smelter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan sanksi finansial bagi para perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor mineral mentah dan konsentrat.
Sanksi tersebut akan dipakai apabila pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak sesuai dengan target yang ditetapkan dari rencana kemajuan fisik yang dievaluasi per enam bulan.
Sanksi financial itu, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018. Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri. –– ADVERTISEMENT ––
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, denda tersebut melengkapi sanksi sebelumnya berupa pencabutan rekomendasi ekspor.
Keduanya bisa diterapkan setelah ada hasil verifikasi pembangunan smelter dari tim verifikator independen yang dilakukan setiap enam bulan.
Adapun kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus dicapai perusahaan minimal 90% dari target per periode evaluasi.
"Kalau gak tercapai berarti (rekomendasi) dicabut dan bayar denda finansial 20%. Tinggal kalikan saja dari sales yang sudah dia lakukan," katanya ketika dihubungi Kontan.co.idJumat (11/5).
Menurut Bambang, kebijakan tersebut untuk memastikan perusahaan yang mengekspor mineral mentah atau konsentrat serius dalam membangun smelter.
Sehingga, perusahaan yang mendapatkan ekspor mineral mentah tersebut tidak hanya menikmati insentif tanpa berusaha memberikan nilai tambah melalui pembangunan smelter.
"Prinsipnya kegagalan membangun itu harus kena denda karena dia hanya mengambil keuntungan ekspornya saja. Berarti dia main-main," ungkapnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.