a a a a a
News Update Sengkarut Kinerja Surveyor dalam Tata Niaga Nikel <br><br>
News

Sengkarut Kinerja Surveyor dalam Tata Niaga Nikel


' />
Satu surveyor kinerjanya dalam sorotan karena dianggap merugikan penambang nikel. Kementerian ESDM perlu melakukan evaluasi terhadap surveyor yang telah ditunjuk. Masih ada 8 perusahaan yang tak patuh harga patokan mineral nikel.

Kisruh antara penambang dengan pemilik pabrik pemurnian (smelter) soal harga patokan mineral alias HPM nikel belum tuntas. Kini, penambang menemui persoalan baru terkait kinerja penyurvei atau surveyor. Para penambang berpendapat ada perbedaaan hasil analisis antara pelabuhan muat dan bongkar. Akibatnya, penambang mengalami kerugian.

Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APBNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan transaksi pembelian bijih nikel oleh smelter telah mengacu pada HMN. Namun, verifikasi kualitas bijih nikelnya bermasalah. Hal ini terjadi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk PT Anindya Wiraputra Konsult menggantikan surveyor yang belum terdaftar di kementerian.

Kapasitas perusahaan ini, menurut Meidy, masih belum memenuhi standar pengujian. Hal ini pun dikeluhkan oleh para pemasok atau penambang nikel. Waktu dan hasil pengujian Anindya menuai protes. “Ada aduan, saksi dari pihak pembeli tidak dilibatkan dalam proses pengambilan sampel,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (18/12). Sebagai informasi, saat ini ada empat surveyor yang direkomendasikan Kementerian ESDM untuk transaksi jual-beli nikel. Selain Anindya, ada pula PT Superintending Company of Indonesia (Persero) alias Sucofindo, PT Carsurin, dan PT Geoservices. Selain masalah surveyor, penambang pun menemukan perbedaan biaya transportasi. Pemilik smelter hanya mengakomodasi biaya itu antara US$ 2 hingga US$ 3 metrik ton.

Akibatnya, penambang di Maluku, Maluku Utara, Papua, Kolaka Utara (Sulawesi Tenggara), dan Malili (Sulawesi Selatan) harus mensubsidi biaya tongkang US$ 5 sampai US$ 8 metrik ton. APNI pun telah mengirimkan surat aduan kepada pemerintah mengenai kondisi tersebut. Khususnya perihal permohonan pembatasan jual beli-bijih nikel dan pengawasan surveyor. Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Nikel Septian Hario Seto mengatakan telah menerima laporan komplain terhadap pihak surveyor.

Ia pun telah memanggil seluruh pensurvei untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Peraturan Menteri ESDM. Dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 sebenarnya sudah tertulis soal perbedaan hasil verifikasi surveyor dengan penambang. Apabila hal ini terjadi, maka penentuan kualitas mineral logam harus mengacu hasil pengujian pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit atau umpire. Satgas HPM Nikel masih melakukan pengawasan dan pemantauan terkait masalah ini. “Senin nanti kami rapat lagi,” ujar Seto. Ilustrasi penambangan nikel. (ANTARA FOTO/Jojon) Perlu Sanksi Tegas Bagi Surveyor Tak Andal Pemerintah perlu memberi sanksi berat kepada surveyor yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. “Karena ini tidak cuma merugikan penambang tapi juga masalah kepercayaan publik dan internasional,” kata Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso.

Selama ini, masalah integritas pensurvei kerap terjadi, tak hanya di pertambangan nikel. Solusi perbedaan hasil survei sebenarnya sederhana. Kedua pihak dapat menunjuk surveyor independen yang berbeda dan tidak terafiliasi untuk mengecek sampel nikel. Pengambilan sampel, Budi mengatakan, selalu terbagi menjadi empat bagian. Satu sampel untuk verifikasi pensurvei independen. Dua sampel lainnya masing-masing untuk pihak penjual dan pembali. Dan sampel terakhir akan disimpan sebagai arsip. Hasil analisis surveyor independen adalah final.

“Kalau ada dispute beberapa kali oleh pensurvei yang sama, maka harus diberi sanksi tegas,” ujar Budi. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan kondisi ada surveyor yang tidak bekerja maksimal tidak dapat dipungkiri. Kadang, menurut dia, hasil analisisnya sesuai titipan pihak-pihak berkepentingan. Jadi, profesionalisme mereka banyak yang meragukan. Sebagai pembanding, para pengusaha sebaiknya menyediakan surveyor lain di luar daftar pemerintah. “Sehingga bisa saling mengoreksi satu sama lain,” katanya. Dari sisi pemerintah, perlu adanya evaluasi surveyor yang telah ditunjuk. “Pembentukan Satgas HPM Nikel semoga bukan hanya formalitas saja. Saya kira perlu evaluasi semuanya,” katanya. Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyebut perbedaan analisis di pelabuhan muat dan bongkar seharusnya tidak menjadi masalah antara penambang dan pembeli. “Dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 telah dipertegas kalau ada perselisihan maka sampelnya dapat diuji di surveyor independen yang disepakati para pihak,” katanya. Sampel itu pun akan tersimpan dalam waktu tertentu untuk mengantisipasi dispute di kemudian hari. Dengan dasar ini maka harus ada perbaikan dalam proses analisisnya. Para pihak yang berkepentingan seharusnya dapat menyaksikan langsung pengambilan sampel sampai analisis laboratorium. Berikutnya, persoalan hasil laboratorium harus sama persis di titik muat dan bongkar justru tidak masuk akal. Dalam proses pengangkutan, barang tambang kerap berubah kualitas dan kuantitasnya, terutama karena faktor cuaca.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan pihaknya telah meminta Anindya untuk menganalisis kualitas dan kuantitas nikel dengan cara yang benar. Apabila tetap ada perbedaan, maka kedua pihak dapat menunjuk umpire yang terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. “Saya kira ini bagian yang harus kami awasi, terkait perbedaan antara muat dan bongkar," ujarnya. Ilustrasi nikel.

Ada 8 Perusahaan Tak Patuhi Harga Patokan Nikel Kementerian ESDM mencatat ada delapan perusahaan yang tidak menerapkan HPM jual-beli bijih nikel. Pemerintah akan menegur penambang dan pemilik pabrik pemurnian (smelter) tersebut. Bahkan sanksi pencabutan menanti kalau aturan itu tak kunjung mereka laksanakan.

Yunus mengatakan, sebanyak 73 perusahaan telah menerima surat teguran dari pemerintah beberapa waktu lalu. Ada 65 perusahaan yang langsung melaksanakan HPM. Pelaksanaan harga patokan itu bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pengusaha tambang dan pemilik smelter. “Ada beberapa smelter yang sudah terlalu lama menikmati harga nikel murah,” ucap Yunus.

Harga nikel formula pemerintah cenderung lebih murah dibandingkan untuk ekspor. Tujuannya, agar pabrik pemurnian domestik dapat memperoleh bahan baku dengan harga kompetitif. Selain itu, risiko dan biaya investasi smelter jauh lebih besar dibandingkan dengam perusahaan pertambangan nikel. Kondisi ini pula yang membuat pemerintah memberikan insentif, berupa penetapan harga HPM yang relatif lebih kecil dibandingkan pasar internasional. Aturan HPM nikel telah berlaku sejak Juli 2020. Melansir dari situs Kementerian ESDM, formulanya berdasarkan nilai atau kadar logam, konstanta faktor, harga mineral acuan (HMA), biaya perawatan dan pemurnian (TC/RC) dan logam yang harus dibayar.

Dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 ada sembilan substansi pokok HPM tersebut. Pertama, penetapannya berdasarkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. Kedua, HPM bijih nikel ditetapkan sebagai harga batas bawah. Transaksi dapat dilakukan di bawah harga, dengan selisih tidak lebih dari 3%. Ketiga, pembelian bijih nikel harus mengacu pada harga patokannya. Keempat, penambahan Publikasi harga timah mengacu pada bursa berjangka Jakarta Future Exchange, dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Kelima, formula harga patokan ditetapkan per bulan melalui Keputusan Menteri ESDM. Keenam, verifikasi kualitas dan kuantitasnya wajib dilakukan surveyor pelaksanan, yang kemudian menerbitkan laporan hasil verifikasi atau LHV. Ketujuh, yang menunjuk surveyor adalah Dirjen Minerba. Kedelapan, penjaulan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit atau umpire apabila terjadi perbedaan hasil analisis antara kualitas mineral penjual dan pembeli. Terakhir, ketentuan formula harga patokan yang diatur dalam Permen ESDM dapat ditinjau setiap enam bulan.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Sengkarut Kinerja Surveyor dalam Tata Niaga Nikel " , https://katadata.co.id/sortatobing/berita/5fdc6349831c6/sengkarut-kinerja-surveyor-dalam-tata-niaga-nikel
Penulis: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT