a a a a a
News Update Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045
News

Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045

Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk Holding BUMN Pertambangan, PT Inalum (Mind Id), resmi mengambil alih 20% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Setelah transaksi, manajemen INCO berharap proses pengurusan perpanjangan izin operasi hingga tahun 2045 bisa berjalan mulus.

Chief Financial Officer (CFO) PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto mengemukakan, divestasi saham itu bisa menciptakan sinergi dalam jangka panjang yang strategis antara INCO dan BUMN Pertambangan. Misalnya, sinergi dengan anak usaha Mind Id lainnya yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dimungkinkan mengelola sumber daya nikel dan meningkatkan nilai tambah.

"Artinya ada kemungkinan sinergi untuk menunjang rencana bisnis perusahaan ke depan," kata dia.


Selain dari sisi bisnis dan operasional, manajemen Vale Indonesia berharap sinergi dengan holding BUMN tambang dapat mempermudah perpanjangan izin operasional INCO di Indonesia.

Sebab, keberadaan Mind Id sebagai pemegang saham bisa dilihat dari berbagai sisi. "Kami juga mengharapkan Mind Id bisa mendukung Vale menjalankan strategi bisnis, terutama dalam memperoleh perpanjangan izin beroperasi," sebut Bernardus.

Seperti diketahui, izin operasi INCO di Indonesia masih berupa Kontrak Karya. Nah, rampungnya divestasi 20% saham ini merupakan kelanjutan dari amendemen Kontrak Karya INCO pada Oktober 2014 silam. Adapun Kontrak Karya INCO akan berakhir pada Desember 2025.
Amankan pasokan

Berdasarkan Kontrak Karya saat ini, menurut Bernardus, Vale Indonesia memiliki hak untuk mengajukan kelanjutan usaha dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 2 x 10 tahun.

Dengan demikian, manajemen INCO ingin memperpanjang izinnya hingga tahun 2045. "Dalam pemahaman kami, (INCO) bisa mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali, 2025-2035 dan 2035-2045," ungkap Bernardus.

Sesuai dengan ketentuan UU Minerba, ketika perusahaan tambang ingin mengajukan perpanjangan menjadi pemegang IUPK, manajemen perusahaan tersebut wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% kepada pemerintah. Artinya, INCO kembali harus menyetor divestasi sahamnya.

"Kewajiban divestasi 51% itu berlaku untuk IUPK sesuai UU Minerba. Jadi setelah (INCO) menjadi IUPK, baru kewajiban itu muncul," tutur Bernardus.

Sejatinya, proses divestasi 20% saham INCO memang belum sepenuhnya rampung. Sebab, Mind Id belum menuntaskan pembayaran saham senilai Rp 5,52 triliun.

Baca Juga: Orias Petrus Moedak, orang dibalik dua akuisisi tambang milik perusahaan asing Orias Petrus Moedak, orang dibalik dua akuisisi tambang milik perusahaan asing

Namun, Senior Vice President Corporate Secretary Mind Id Rendi Witoelar mengaku, pihaknya sudah mengantongi dana tersebut yang berasal dari penerbitan obligasi global senilai US$ 2,5 miliar setara Rp 37,5 triliun. Mind Id sukses meraup dana itu pada pertengahan Mei lalu.

Group CEO Mind Id Orias Petrus Moedak mengungkapkan, langkah untuk menyerap 20% saham divestasi INCO sesuai dengan mandat kepada Mind Id untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan mendorong program hilirisasi industri pertambangan nasional.

Menurut dia, melalui kepemilikan 20% saham di INCO, serta 65% saham di PT Aneka Tambang Tbk, Mind Id akan memiliki akses atas cadangan dan sumberdaya nikel terbesar dan terbaik di dunia.

Kelak, akses tersebut secara strategis akan mengamankan pasokan bahan baku untuk industri hilir berbasis nikel di Indonesia, baik hilirisasi industri nikel menjadi stainless steel, maupun hilirisasi industri nikel menjadi baterai kendaraan listrik.

"Langkah ini juga mempercepat program hilirisasi industri nikel domestik, yang akan menghasilkan produk hilir dengan nilai ekonomi 4-5 kali lipat lebih tinggi dari produk hulu," pungkas Orias.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT