Skema Kontrak Karya Pertambangan Diusulkan Diganti Sistem Bagi Hasil
Komisi VII DPR RI akan mengusulkan perubahan skema kontrak karya dengan kontrak bagi hasil. Hal ini akan menjadi salah satu pembahasan pokok dalam merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Kita hapus dulu kontrak karya dengan kontrak bagi hasil. Untuk tambang besar ke BUMN, untuk tambang kecil ke BUMD. Ini solusinya sehingga pemilik tambang perut bumi tetap negara," tutur Anggota Komisi VII DPR Kurtubi, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu(20/8).
Politikus dan Fraksi Nasdem ini menambahkan, semua harus kembali dalam UU 1945 pasal 33 dimana pengelola kekayaan negara haruslah perusahaan negara yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang. Dengan hal ini negara akan punya power. Perusahaan negara akan banyak menerima keuntungan misalnya, kontraktor yang berinvestasi akan membawa alat-alatnya ke sini, dengan demikian itu menjadi aset negara.
Meski begitu, pemerintah harus tetap memikirkan nasib investor. Seperti menerapkan prinsip setelah menemukan minyak baru dikenakan pajak. Sistem-sistem seperti ini yang harus dimunculkan supaya eksplorasi di sektor minerba bisa meningkat.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.