a a a a a
News Update Slag & Balok Timah AA Ditangkap
News

Slag & Balok Timah AA Ditangkap

PANGKALPINANG – Sebanyak 22 kampil atau 22 karung limbah pabrik peleburan (smelter) timah berupa slag dan tiga balok timah diduga milik AA (32), berhasil diamankan Subdit IV Tipiter Ditreskimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di hutan Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Selain timah balok dan slag, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang dipakai dalam membuat timah balok. Tidak hanya itu, kendaraan untuk mengangkut timah tersebut pun disikat polisi. Termasuk AA pemilik timah yang diduga ilegal itu ikut ditangkap dan kini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolda Babel.

Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Mukti Juharsa diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP I Wayan Riko Setiawan membenarkan adanya penangkapan timah balok, dan slag sebanyak 22 kampil beserta pemiliknya, yakni AA.

“Iya, memang benar. Kami telah mengamankan timah balok sebanyak tiga batang dan slag sebanyak 22 kampil. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan kami sebelumnya,” kata Kasubdit Tipidter saat dikonfirmasi Rakyat Pos, Rabu (22/11/2017) malam.

AA merupakan warga jalan raya Pasir Padi, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Lelaki ini kata Wayan, diduga kuat melakukan tindak pidana Minerba.

“Kami juga telah menangkap pelaku pemilik usaha peleburan timah ini AA pada Senin (20/11/2017) sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Sedangkan balok timah dan slag itu diamankan polisi dalam penggerebakan di hutan Cambai, Kamis (16/11/2017) lalu sekitar pukul 20.00 Wib.

Menurut Wayan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa balok timah sebanyak tiga buah, dua cetakan balok timah, bahan mentah slag untuk mencetak balok timah sebanyak 22 kampil, dua buah blower, dua buah pipa blower, dua linggis, lima buah serokan, satu sekop, dua mangkok stainles, satu buah kuali, dua sendok semen dan satu unit mobil dengan nopol BN 8215.

“Pelaku sekarang ini sudah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, diduga telah melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun,” tukas Wayan.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT