KEMENTERIAN ESDM mengusulkan relaksasi ekspor konsentrat mineral bisa diakomodasi dalam revisi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, tambahan waktu untuk mengekspor komoditas mineral mentah atau setengah jadi itu harus dibarengi dengan kesungguhan untuik menyelesaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurinian (smelter).
"Apabila dalam jangka yang ditentukan, perusahaan tambang tidak kunjung menyelesaikan pembangunan smelter, pemerintah akan memberi sanksi," ujar Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (6/9).
Namun, Luhut belum mau menjabarkan sanksi yang dimaksud apakah sampai ke pemutusan ekspor konsentrat. "Ya, kita akan kasih tindakan. Sedang kita rumuskan. Sanksinya ada," urainya.
Pihaknya pun masih menghitung jangka waktu relaksasi ekspor konsentrat yang diperkirakan membutuhkan waktu tiga sampai lima tahun. "Ada waktunya, tiga tahun apa lima tahun. Mereka buat (selesaikan) itu (smelter)," ujar Luhut
Tambahan waktu ekspor diberikan agar perusahaan tambang dapat menambah kekuatan dana untuk pembangunan smelter yang cukup mahal. Dalam Peraturan Menteri ESDM 1/2014, ekspor konsentrat mineral dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017 dengan catatan adanya kemajuan komitmen pembangunan smelter.
Mengenai komoditas yang akan mendapat relaksasi ekspor, Luhut belum bisa memastikan. "Hanya saja waktu yang diberikan tentu saja berbeda untuk tiap komoditas," jelasnya. (Tes/E-4)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.