Smelter untuk Meningkatkan Nilai dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang
Adanya pembangunan smelter yang digagas oleh pemerintah melalui Undsang- undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur kebijakan pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri . UU No.04/2099 dan putusan MK No. 10/PUU-XII/2014 keduanya terkait dengan peningkatan nilai tambah.
Bahwa pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian/smelter paling lambat tahun 2023, seperti yang di sampaikan menteri ESDM (12/05/2020) dalam siding paripurna dengan DPR RI Dampak dari adanya pembangunan smelter luar biasa besar pada tahun 2023 jika pabrik smelter ini sudah beroperasi. Selain penyerapan tenaga kerja daerah sekitar, pertumbuhan ekonomi daerah sekitar juga akan naik.
Kita berharap dengan adanya pabrik smelter ini, akan menimbulkan tumbuhnya industry pemasok untuk proses produksi seperti tambang silica, kapur, oxygen plan dan mangan. Industri pemasok ini tentu akan banyak menyerap tenaga kerja daerah sekitar. Belum Industri turunan dari dari produk yang di hasilkan dari hasil olahan smelter seperti industry alumina, stainless steel, pupuk dan semen di harapkan tumbuh bersama dengan beroperasinya industry pemurnian tersebut, maka perekonomian daerah akan ikut tumbuh.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini bisa dari lihat dari siklus perekonomian di mana karyawan yang tempat tinggalnya jauh dari pabrik, mereka akan menggunakan transportasi menuju tempat kerja, dari sisi tarnportasi akan muncul perputaran ekonomi, mulai tukang ojek, dan tarnasportasi umum lainya. Bagi karyawan yang tempat tinggalnya jauh pabrik, mereka akan mencari tempat tinggal atau kontrakan di sekitar pabrik. Dari sini akan tumbuh perekonomian baru dan peluang ini bisa di manfaatkan oleh masayarakat sekitar untuk membangun kantrakan atau akan muncul industry property di daerah sekitar. Area tanah yang awalnya tidak produktif bisa berubah menjadi tempat tinggal yang lebih produkstif, Di sini juga akan tumbuh rumah makan, untuk kebutuhan pekerja lainya.
Kebutuhan sembako, untuk pekerja dan usaha rumah makan akan meningkat seiring berjalanya waktu , termasuk akan teumbuh pedagang kelontong atau usaha mikro lainya. Hal ini tentu akan meninmbulkan dampak perekonomi baru bagi pelaku usaha mikro yang bisa di rintis oleh masyarakat sekitar pbarik smelter. Peningkatan pendapatan karyawan pabrik, pemilik kontrakan, tukang ojek, pemilik kendaraan umum dan sopir, juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui konsumsi masyarakat. Dalam hukum ekonomi, jika tingkat pendapatan masyarakat naik, maka tingkat konsumsi masyarakat juga akan naik. Dari sini kita bisa melihat betapa besar pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Mengutip teori Maslow, jika kebutuhan dasar manusia sudah terpenuhi, maka masyarakat cenderung akan mencari hiburan atau rekreasi. Masyarakat yang memiliki tingkatan pendapatan cukup, mereka cenderung memiliki peningkatan selera sesuai dengan pendapatan. Pemerintah daerah bisa melihat ini sebagai peluang denagn menciptakan daerah tujuan wisata dengan mengajak investor dan pengusaha lokal untuk menggarap tempat hiburan yang di butuhkan oleh maayarakat selaraskan dengan tumbuhnya industry daerah sekitar pabrik smelter tersebut. Perubahan seperti penulis jelaskan di atas memang di butuhkan waktu yang panjna serta dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat ,pemimpin daerah dan tokoh masyarakat dalam memahami prespektif ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan pabrik smelter selain membutuhkan investasi besar juga membutuhkan waktu panjang di samping membutuhkan teknologi dari negara maju . Jika investor membawa tenaga ahli dari negera asal, hendaknya tetap mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita. Alih teknologi juga harus menjadi syarat utama, investor melakukan investasi di Indonesia serta wajib memberikan kesempatan dan pelatihan kepada tenaga kerja lokal untuk menguasai teknologi yang di bawa.
Indonesia adalah negara kaya sumberdaya alam yang di butuhkan oleh negara maju. Saat ini Indonesia sudah memiliki 51% saham Freeport, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang kini berubah menjadi Mining Industry Indonesia (MIND ID ), Indonesia juga juga memiliki saham 20% pada PT Vale Indonesia Tbk. Perusahaan tambang nikel yang saham mayoritasnya di miliki oleh perusahaan Canada dan Sumitomo Jepang, Indonesai juga memiliki saham 60% pada PT Aneka Tambang. Tbk, secara strategis bangsa Indonesaa saat ini mampu mengamankan supply bahan baku untuk industri hilir berbasis nikel, menjadi stainless stell atuapun hilirisasi industry nikel menjadi baterai kendaraan listrik.
Seperti kita ketahui bahwa cadangan minyak di seluruh dunia semakin menipis. Sehingga harga minyak cenderung akan tinggi kedepan. Indonesia adalah termasuk negara inportir minyak saat ini dan kedepan. Dengan mahalnya harga minyak dunia, maka peta industry otomotive akan bergeser otomotive berbasis elektrik seperti yang sudah berjalan di di negara maju . Dan Indonesia memiliki bahan baku melimpah untuk bahan baku baterai listrik tersebut. Tinggal usaha pemerintah pusat dan daerah menyakinkan investor bahwa bisnis di Indonesia aman.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.