a a a a a
News Update Soal Moratorium Tambang, Gubernur NTT Ditagih Janji Utamakan Pariwisata dan Pertanian
News

Soal Moratorium Tambang, Gubernur NTT Ditagih Janji Utamakan Pariwisata dan Pertanian

Sesuai janji saat kampanyenya, Gubernur terpilih NTT menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 14 November 2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di NTT.
Berbagai pihak kecewa dengan SK Gubernur tentang moratorium tambang, karena hanya menghentikan sementara pertambangan untuk evaluasi perizinan yang ada, dan tata kelola administrasi. Bukan menghentikan total pertambangan sesuai janji kampanye Gubernur terpilih
Walhi NTT mencurigai adanya kongkalikong para penguasa tambang yang punya rekam jejak buruk dengan kekuasaan politik di NTT, sehingga mengubah komitmen penghentian pertambangan di NTT.
Gubernur dan Wagub NTT terpilih ditagih janjinya untuk menghentikan total pertambangan dan bakal memprioritaskan pariwisata dan pertanian.

***

Sesuai janji saat kampanyenya, Gubernur terpilih Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.359/KEP/HK/2018 tertanggal 14 November 2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di NTT.

Viktor berjanji untuk mencabut izin dan menghentikan proses perizinan pertambangan mineral dan batubara baru selama masa kepemimpinannya.“Tambang bukan pilihan baik untuk tingkatkan ekonomi rakyat NTT,” katanya.

Tetapi setelah mencermati SK tersebut, banyak pihak kecewa, termasuk Walhi NTT. Karena ternyata SK tersebut hanya terkait tentang evaluasi tata kelola administrasi dan kewajiban keuangan perusahaan.

“Hal ini seperti tertuang dalam diktum keempat poin b (pada SK tersebut) yang berbunyi melakukan evaluasi administrasi, teknis dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dimaksud,” jelas Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang Paranggi, kepada Mongabay-Indonesia, Senin (14/1/2019).

Artinya, SK yang cuma berlaku setahun itu hanya menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di NTT, sambil mengevaluasi administrasi izin tambang yang ada. SK Gubernur NTT itu tidak menghentikan pertambangan, termasuk pertambangan rakyat.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT