Sri Mulyani Klaim UU Cipta Kerja Tak Lemahkan Aturan Lingkungan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law tidak melemahkan ketentuan perizinan analisis dampak lingkungan. Malahan, ia mengklaim bahwa beleid sapu jagad itu memperkuat kebijakan tersebut.
"Undang-undang ini akan memberikan kepastian tentang persyaratan izin lingkungan atau persyaratan izin bagi investor untuk melakukan analisis dampak lingkungan. Jadi kita tidak melemahkan, tapi kita memperkuat kebijakan terkait investasi atau penilaian dampak lingkungan," ujar dia dalam diskusi panel yang disiarkan daring, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sri Mulyani pun mengatakan bahwa aturan baru tersebut justru memberikan kepastian tentang persyaratan untuk membentuk dana rehabilitasi lingkungan. Hal tersebut mengingat adanya investasi, misalnya di sektor pertambangan.
Dengan kebijakan tersebut, para investor harus mengumpulkan dana rehabilitasi. "Sehingga di akhir masa investasi, mereka tidak akan merusak lingkungan," ujar Sri Mulyani. Ia pun memastikan bahwa pemerintah memberikan kepastian terhadap keberlangsungan hutan tropis dengan penggunaan teknologi.
Sri Mulyani berujar terbitnya UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi yang dilakukan pemerintah. "Bagian lain dari undang-undang ini adalah pelaksanaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mencadangkan dukungan untuk agenda pembangunan lingkungan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, AMDAL hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.
"AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar AMDAL tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.
Susiwijono menjelaskan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.