a a a a a
News Update Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Hal Khusus untuk Freeport
News

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Hal Khusus untuk Freeport

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Hal Khusus untuk Freeport
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah Indonesia tidak akan memberikan privilege atau keistimewaan kepada perusahaan tambang yang bernaung di Indonesia untuk ikut menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah soal tambang, yang secara garis besar mengatur kepastian dari investasi dan penerimaan negara.

Seiring penyusunan ini, pemerintah sekarang juga tengah bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Terkait mengenai Freeport, setelah lama diam berbicara kepada wartawan soal kelanjutan dari negosiasi, Sri Mulyani akhirnya memberikan keterangan.

Menurutnya, saat ini terdapat empat hal yang masuk dalam negosiasi tersebut, yakni pembangunan smelter, kepastian divestasi 51%, kepastian dari investasi dan penerimaan negara dan, perpanjangan operasi.

Khusus untuk perundingan kepastian dari investasi dan penerimaan negara, Kementerian Keuangan merupakan pucuk pimpinan melakukan formulasi yang didasarkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 128 disebutkan bahwa perlakuan fiskal untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kalau IUP dan IUPK itu untuk bidang pajak, pusat pengaturannya sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Lanjut dia, mengenai penerimaan negara tentunya tidak hanya berasal dari pajak, melainkan dari PNBP, pendapatan daerah yang tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba. Kemudian, untuk memberikan kepastian investasi dan penerimaan negara, lanjut dia pemerintah juga akan menggunakan Pasal 169 dari UU Minerba.

"Di dalamnya mengamanatkan bahwa Kontrak Karya (KK) atau PKP2B yang tidak menyesuaikan ketentuan maka akan mengikuti kontrak yang ada," kata dia.

Namun, lanjut dia, pada ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B dalam hal ini harus disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak undang-undang Minerba, untuk penerimaan negara khusus untuk pasal 169 pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksudkan untuk kontrak karya tersebut adalah di dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan negara yang harus lebih banyak lebih besar dari penerimaan negara yang bukan hanya satu item.

Untuk penerimaan negara sendiri, ini terdiri dari PPh, PBB, royalti, pajak daerah, termasuk bagi hasil yang sebesar 10%. "Maka, kami menjamin RPP kepastian dari investasi dan penerimaan negara tidak mengakomodir salah satu perusahaan tambang, melainkan seluruhnya mendapat tarif pengenaan pajak yang sama," lanjutnya.

Dia menyebutkan juga, tidak ada hal yang sifatnya rahasia atau konsesi yang diberikan hanya untuk satu perusahaan. "Ini untuk seluruh apa perusahaan yang bergerak di Minerba, dimana mereka memang diatur dalam berbagai macam rezim, ada yang rezimnya KK, ada yang PKP2B, ada yang kemudian hijrah menjadi IUP ada menjadi IUPK."

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mencoba mengatur hal tersebut di dalam peraturan pemerintah dan semangatnya tetap untuk kepentingan Republik Indonesia dari sisi penerimaan negara.

"Jadi saya sampaikan berkali-kali bahwa peraturan pemerintah ini, dalam rezim sekarang ini harus lebih besar sisi penerimaan negara dibandingkan rezim-rezim sebelumnya," pungkasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT