a a a a a
News Update Sudah Bisa Ekspor Bauksit Mentah!
News

Sudah Bisa Ekspor Bauksit Mentah!

Sudah Bisa Ekspor Bauksit Mentah!
TANJUNGPINANG – NAMUN, untuk mengeskpor bauksit tidak segampang selama ini. Pemerintah memberi syarat yang tidak mudah. Misalnya, harus mengurus kuota ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Membangun smelter hingga kadar pencucian yang tinggi.

Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri, Amjon mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendag dan Kementerian ESDM RI sudah sama-sama sepakat mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan aktivitas tambang.

Perusahaan tambang sudah bisa mengekspor bauksit namun dengan kadar pencucian (washed bauxite) hingga 42 persen. Sehingga, nilai jual bijih bauksit itu makin tinggi. ”Tapi harus dapat persetujuan. Mereka harus urus kuota dulu ke Mendag,” ujar Amjon, kemarin.

Kepada para penambang, kementerian terkait juga mewajibkan membangun smelter kurun waktu 5 tahun harus rampung sejak ekspor bauksit dimulai. ”Kalau mereka (penambang) sudah selesai urus, mereka diminta dalam waktu lima tahun harus membangun smelter dan itu harus jadi,” tegasnya.

Pihak perusahaan tambang juga diwajibkan untuk memperhatikan lingkungan. Tidak boleh asal tambang. Harus direklamasi kembali. Jangan seperti selama ini, banyak daerah bekas tambang yang tandus. ”Makanya syaratnya komplit dan harus sesuai prosedur serta izin dan ketentuan yang sudah dibuat. Waktu lima tahun ini, mereka dibenarkan mengekspor ke luar negeri, tapi wajib membangun smelter,” tambahnya.

Lebih jauh Amjon menuturkan, pihaknya sangat membuka diri terhadap pengusaha tambang yang sudah siap menggelar aktivitas tambang di Kepri.

Dana Reklamasi Terkumpul Rp 237 Miliar
Jumlah total dana reklamasi dan dana pascatambang di empat kabupaten/kota di Provinsi Kepri mencapai Rp 273 miliar. Dengan rincian, Kabupaten Bintan Rp 129 miliar, Kabupaten Karimun Rp 52 miliar, Kota Tanjungpinang Rp 32 miliar, Kabupaten Lingga Rp 22 miliar dan Kabupaten Natuna Rp 351 juta.

Amjon menyampaikan, perusahaan tambang yang ingin mencairkan dana tersebut dapat mengajukan permohonan ke Pemprov Kepri. ”Perusahaan-perusahaan yang sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan tambang, diperbolehkan untuk mengusulkan pencairan dana reklamasi dan reklamasi pascatambang ke kita,” ujarnya, Senin (4/9).

Dipaparkannya, dalam pengusulan untuk pencairan dana tersebut, pihak perusahaan wajib melibatkan konsultan publik. Nantinya, konsultan publik itulah yang akan menguji kegiatan reklamasi dalam bentuk apa yang akan dilakukan di area pascatambang. ”Setelah dia (konsultan publik, red) lapor ke kita, baru kita uji ke lapangan. Kalau tidak cocok kita minta untuk diperbaiki, kalau cocok baru dipresentasikan,” jelasnya.

Jika seluruh tahapan selesai, baru kemudian pihaknya akan melibatkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan pihak kepolisian untuk mengawal pencairan dana tersebut. ”Biar lebih transparan saja nanti,” tuturnya.

Amjon juga menyampaikan, untuk dana reklamasi itu sendiri kini tetap disimpan di BPR milik pemerintah daerah. Namun, untuk pencairan dana tersebut tetap harus melalui Pemerintah Provinsi Kepri. ”Karena berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan dana tersebut harus melalui gubernur. Tidak lagi di kepala daerah kabupaten atau wali kota,” sebutnya.

Setakat ini, lanjutnya, sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan permohonan untuk pencairan dana reklamasi tersebut. Ketiga perusahaan itu berasal dari Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Ekspor bauksit dilarang sejak Januari 2014. Sejak itu, ekonomi di Pulau Bintan, Karimun dan Lingga kian lesu. Hanya saja, banyak daerah yang gersang akibat bekas penambangan itu.

Ekspor bauksit bisa dilakukan apabila sudah diproses atau dimurnikan di smelter. Sehingga bernilai jual tinggi. Karena itu, pabrik smelter wajib dibangun bila ingin mengekspor hasil olahan bijih bauksit. Namun, untuk membangun smelter ini butuh waktu 3-5 tahun dan modalnya besar. Sekarang, pemerintah kembali membuka izin ekspor bauksit mentah tapi sekaligus membangun smelter.

Pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).

Aturan baru ini dinilai membuka kembali keran ekspor beberapa komoditas mineral mentah yang sebelumnya ditutup pada 11 Januari 2014. Permen ESDM 5/2017 membuka peluang ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen (kadar rendah) dan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dengan kadar A12O3 lebih dari 42 persen yang tidak terserap oleh smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) di dalam negeri.(MARTUNAS-SUHARDI)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT