JAKARTA. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tidak akan melenceng dan tetap dilaksanakan pada 2016. Pasalnya, RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Saat ini, DPR melalui Komisi VII sudah merampungkan Naskah Akademis Uu Minerba tersebut. Draft RUU itu sudah diserahkan kepada Badan Lesgilatif sebelum diparipurnakan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha mengatakan, naskah akademik sudah diberikan ke Baleg. Setelah itu, akan diplenokan. "Sudah di Badan Legislatif naskah akademiknya. Kemudian akan di plenokan baru dibawa ke paripurna," terangnya kepada KONTAN, Senin (16/5).
Namun, sayangnya Satya enggan menyebutkan kapan Uu Minerba ini akan dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia hanya bilang, Uu Minerba ini akan rampung sebelum akhir tahun 2016. "Dipastikan selesai sebelum akhir tahun," imbuh dia.
Tidak ingin berbicara mengenai perpanjangan kontrak atau pengajuan perpanjangan izin usaha dari 10 tahun menjadi dua tahun. Satya bilang, yang paling krusial masuk dalam Uu Minerba ialah pogram hilirisasi pertambangan.
Artinya, nanti setelah diundang-undangkan tidak ada lagi perusahaan yang boleh melakukan kegiatan ekspor tambang mentah atau ore. Semuanya harus dilakukan pengolahan dan pemurnian (smelter) terlebih dahulu.
"Saat ini pun, Menteri ESDM (Sudirman Said) melanggar Undang-Undang karena memberikan rekomendasi ekspor ore ke beberapa perusahaan," ungkapnya.
Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini draft Uu Minerba usulan pemerintah sudah disiapkan. Namun, hal itu belum bisa dikeluarkan lantaran Uu Minerba ini merupaka. inisiatif dari DPR.
"Draft counternya tidak bisa keluar sebelum DPR keluarin dulu dong, dan memanggil untuk membahas," terangnya kepada KONTAN, Senin (16/5).
Setelah draft dari DPR keluar, kata Bambang, maka Kementerian ESDM akan menyiapkan Daftar Invetaris Masalah (DIM) untuk segera dibahas dan di paripurnakan.
"Jadi yang penting itu draftnya keluar dari DPR, kita berharapnya tahun ini selesai," tandasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.