a a a a a
News Update Tahun Ini, Dirjen Minerba: Amandemen Kontrak Pertambangan Selesai<br>
News

Tahun Ini, Dirjen Minerba: Amandemen Kontrak Pertambangan Selesai

Tahun Ini, Dirjen Minerba: Amandemen Kontrak Pertambangan Selesai<br>
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menyelesaikan amandemen kontrak pertambangan pada tahun ini. Pasalnya, amandemen kontrak ini erat kaitannya dengan kewajiban semua perusahasaan tambang membangun smelter pada 12 Januari 2017.

Kewajiban pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemunian mineral tambang) di dalam negeri bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pertambangan dan menopang perekonomian nasional. Untuk diketahui, perkembangan embangunan smelter ini juga menentukan seberapa besar perusahaan dapat melakukan ekspor konsentratnya. Pasalnya, sampai saat ini progres pembangunan smelter baru mencapai 18 smelter.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan kebijakan pemberian insentif untuk ekspor konsentrat berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang jelas bisa. Lihat saja pasal 103 sama 170 (UU Minerba) itu saja. Hubungannya bagaimana itu di UU (Minerba),” ujar Bambang di Jakarta, Senin (28/11).

Untuk diketahui, bunyi Pasal 103 UU tersebut berbunyi:

(1) Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;

(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Sedangkan Pasal 170 berbunyi,”Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Bambang juga menegaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut perusahaan telah diwajibkan meningkatkan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter), dan tidak harus menunggu amandemen kontrak, khususnya untuk ekspor.

Seperti diketahui, amandemen kontrak terkait dengan renegosisasi 6 poin, yaitu pertama soal kewajiban pengolahan dan pemurnian, kedua soal luas wilayah, ketiga devistasi saham, keempat tenaga kerja, kelima perpanjangan operasi, dan keenam soal penerimaan negara.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT