Tak Serius Bangun Smelter Izin Tambang akan Dicabut
Jakarta, EnergiToday-- Pemerintah akan memberi izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat hingga lima tahun guna menunjang pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan batasan waktu maksimum lima tahun itu dihitung setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kalau setelah 5 tahun tidak membangun (smelter) kami akan setop, mencabut izin tambang (perusahaan tersebut)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu (5/10).
Jika merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014, maka ekspor konsentrat mineral dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Pasca 2017, hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Tiga tahun waktu yang diberikan itu agar smelter terbangun. Namun hingga jelang pemberlakuan larangan tersebut, pembangunan smelter belum signifikan, bahkan ada yang berhenti pembangunannya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.