Tanpa Smelter, DPR Rekomendasikan Izin Ekspor Tambang Dicabut
Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mendorong pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang tidak merealisasikan pembangunan smelter hingga tahun 2022.
Dia berharap, relaksasi dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan regulasi perpanjangan kewajiban pembangunan smelter hingga tahun 2022, adalah yang terakhir kali diberikan.
Hal tersebut disampaikan Gus Irawan saat memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Direktur PSLB3 Kementerian LHK RI di Kantor PT ANTAM Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/10).
“Kita berharap relaksasi pemerintah melalui PP Nomor 1 Tahun 2017 adalah untuk yang terakhir kali. Kita ingin pastikan perusahaan pertambangan yang mendapatkan izin ekspor, tapi belum juga membangun smelter, akan kita rekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut saja izin ekspornya, supaya ada efek jera,” tegas Gus Irawan.
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menurut dia, semangatnya adalah hilirisasi, pemurnian mineral dalam negeri, sehingga ada nilai tambah (added value) yang dinikmati di dalam negeri. UU itu memberikan waktu transisi 5 tahun sejak 2009-2014, namun ternyata belum juga selesai.
Selain itu ujar Gus Irawan, diberikan lagi waktu kepada perusahaan pertambangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2014 dengan tenggat waktu 3 tahun sampai 2017, namun smelter masih juga belum selesai. Hingga terakhir keluar PP Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan waktu lagi untuk pembangunan smelter selama 5 tahun hingga tahun 2022.
“Negara ini sudah terlalu baik, karena itu Komisi VII DPR ingin memastikan bahwa tahun 2022 itu menjadi yang terakhir batas relaksasi dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mendorong perusahaan-perusahaan tambang yang belum memiliki smelter agar datang ke PT ANTAM untuk melihat dan belajar bagaimana membangun smelter.
“PT ANTAM ini merupakan pionir smelter di Indonesia sebelum lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2009, mereka sudah melakukan proses pemurnian (smelter). Melalui kunjungan ini kita ingin meyakinkan PT ANTAM supaya terus bisa mengembangkan diri. Bahwa ada yang masih dalam proses pembangunan, kita berharap itu segera bisa diselesaikan,” ujarnya.
Dia jelaskan, banyak perusahaan lain yang memperoleh izin ekspor sekitar 2-2,5 juta ton, namun realisasi pembangunan smelter masih jauh dari harapan. Apalagi mereka yang belum ada kemajuan fisik terkait janji kewajiban membangun smelter. “Komisi VII DPR RI akan merekomendasikan untuk dicabut izin ekspornya. Ia juga mendorong proses hilirisasi pertambangan sesuai semangat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba bisa segera mulai direncanakan dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.Di acara yang sama, Direktur Operasional PT ANTAM Tbk Hari Widjajanto menjelaskan terkait izin ekspor 2,7 juta ton, pihaknya sudah mulai merealisasikan hingga September 2018 masih tersisa sekitar 900 ribu ton. “Kami yakin akan mampu mencapai target dan merealisasikannya, bahkan jika ditambah izin kuota ekspornya,” ungkapnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.