a a a a a
News Update Tarif Royalti Dikembalikan
News

Tarif Royalti Dikembalikan

Tarif Royalti Dikembalikan
Pemerintah berniat memberlakukan besaran tarif royalti baru untuk mineral mulai 2017. Langkah ini diyakini bakal mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan sumber daya alam dan pertambangan umum.

Namun, tarif baru royalti ini tidak sama sekali baru. Ini adalah besaran tarif dikembalikan pada angka yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sektor mineral tambang dalam beberapa tahun belakangan memang mengalami penurunan porsi setoran PNBP. Hal ini sejalan dengan anjloknya harga komoditas tambang.

Bahkan, target PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 terpangkas jauh menjadi Rp 30,1 triliun, dari angka semula dalam APBN 2016 sebesar Rp 40,8 triliun. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menjelaskan, rencana kenaikan tarif royalti berkaitan dengan selesainya amendemen kontrak karya (KK) pada akhir tahun ini.

Kementerian ESDM mencatat, hingga Juli, baru 10 KK yang sudah rampung amendemennya dari total 34 KK yang ada. Sujatmiko meyakini, pemberlakuan tarif baru nantinya tidak bakal membebani pengusaha mineral, terlebih bagi yang proses renegosiasinya masih berjalan.

"Dasarnya, proyeksi harga mineral yang membaik," ujar Miko, sapaan akrab Sujatmiko, akhir pekan lalu. Miko menilai, membaiknya harga mineral pertambangan akan mengerek pendapatan yang diterima perusahaan.

Proyeksi ini dinilai sejalan dengan berlakunya tarif baru royalti nanti. Pemerintah memang berharap PNBP dari sektor ini terus naik.

Alasannya, PNBP dari pengusahaan mineral pertambangan sudah lesu dalam dua tahun terakhir. Pada 2014, misalnya, PNBP dari sektor ini didapat Rp 35 triliun dari target Rp 39 triliun.

Tahun lalu, realisasi makin turun. PNBP yang diperoleh hanya Rp 29,63 triliun dari target sebelumnya, Rp 52,2 triliun. "Kalau harga sudah rebound, profit yang diterima pengusaha tidak akan terganggu. Jadi, kebijakan itu tidak memberatkan," ujar Miko.

Sumber : www.republika.co.id

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT