Tiga Dokumen Diserahkan ke ESDM, Freeport Minta Regulasi dalam bentuk PP
JAKARTA – PT Freeport Indonesia telah menyerahkan 3 (tiga) dokumen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keberlangsungan kegiatan operasi tambang di wilayah Papua.
Ketua Tim Perundingan yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan tim sedang mempelajari dokumen tersebut. Dia menjelaskan , 3 dokumen itu mengenai pertama Izin Usaha Pertambangan Khusus, kedua stabilitas investasi, dan ketiga soal regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“Jadi 3 konsep itu yang kemarin udah resmi diberikan sama Freeport dan kita pelajari,” ujar Teguh di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/5).
Lebih lanjut Teguh menuturkan, Freeport menginginkan penerapan regulasinya sama dengan yang ada di dalam Kontrak Karya. “Ya regulasinya sama dengan yang di KK,” pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.