a a a a a
News Update Tim Satgas Harga Nikel Terbentuk, Sudah Ada Temuan?
News

Tim Satgas Harga Nikel Terbentuk, Sudah Ada Temuan?

Tim Satgas Harga Nikel Terbentuk, Sudah Ada Temuan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim pengawas tata niaga nikel domestik telah dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada pertengahan Agustus lalu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menko Marves RI Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel, yang telah ditetapkan pada 13 Agustus 2020 kemarin.

Lalu selama tim ini bekerja, apakah sudah adakah temuan pelanggaran?

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin mengatakan setelah terbentuknya tim pengawas ini sampai hari ini belum ada temuan pelanggaran.

"Tim pengawas sudah bekerja. Temuan? tidak ada (temuan)," ujarnya singkat kepada wartawan saat ditemui selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Kamis, (3/09/2020).

Pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas ini seperti memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual beli bijih sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM). Selain itu, memastikan bijih yang diperjualbelikan merupakan bijih yang ditambang dari wilayah IUP yang telah berstatus Clean and Clear (C&C) serta sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Lalu, tim juga memantau laporan kepatuhan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang disampaikan secara triwulanan oleh pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian. Tim pengawas ini diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim.

Regulasi ini menyebutkan bahwa HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. HPM logam ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan bijih nikel.

Namun apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam tersebut, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3% dari HPM tersebut. Namun apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib megikuti harga transaksi di atas HPM logam tersebut.

Peraturan ini berlaku 30 hari sejak diundangkannya. Artinya, mulai berlaku efektif sejak 14 Mei 2020.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan HPM yang ditetapkan berada di bawah harga pasar internasional dengan tujuan untuk mengembangkan investasi di bidang smelter di dalam negeri. Namun tidak juga berarti harga terlalu rendah karena untuk melindungi keberlanjutan usaha dan profitabilitas penambang.

"Ya US$ 30-32 per ton itu sudah cukup adil karena sudah memperhatikan yang namanya pengelolaan good mining practice," tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (07/08/2020).

Artinya, lanjutnya, semua aspek diperhatikan mulai dari lingkungan, konservasi, dan aspek teknis.

"Konservasi yang baik keselamatan kerja yang baik kan membutuhkan cost, cara menambang yang baik itu butuh biaya, oleh karena itu HPM disusun atas dasar kebutuhan biaya plus margin," tuturnya. (*)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT