Uni Eropa Gugat Pembatasan Ekspor Nikel, Begini Penjelasan RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia merapatkan barisan menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pemerintah saat ini menanti advance questionnaire dari UE sebagai persiapan konsultasi yang dijadwalkan berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 30 Januari 2020.
Dengan waktu yang kian dekat, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengumpulkan timnya dan menggelar rapat teknis bersama Kementerian terkait, salah satunya Kementerian Luar Negeri, di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Sejak ditunjuk sebagai Wamendag, Jerry memang diamanatkan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk menangani lingkup perdagangan internasional.
"Indonesia sekarang sedang berkoordinasi lintas Kementerian dan Lembaga dalam menghadapi Uni Eropa di WTO. Ini sebagai tindaklanjut saran Presiden [Joko Widodo] untuk berupaya melakukan pembelaan di forum perdagangan internasional," kata Jerry di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Ia meyakinkan pihak Indonesia yang terlibat nanti sudah dalam posisi solid. Menurutnya, gugatan UE merupakan hal wajar untuk dihadapi Indonesia. Salah satu objek konsultasi adalah UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan beberapa aturan turunannya.
"Ini sengketa biasa dalam dunia global. Namanya juga barang komoditas bersinggungan dengan negara atau kawasan ketika ada dispute, diselesaikan melalui jalurnya," ucap Jerry.
Ia enggan menjelaskan lebih jauh substansi sengketa lantaran masih menunggu daftar pertanyaan dari UE. Bila hasil konsultasi Eropa-RI nantinya tak menemui titik terang, maka penyelesaian sengketa akan berlanjut ke sesi panel.
Kebijakan Indonesia menyetop ekspor nikel mentah diputuskan pada tahun lalu dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. UE kemudian menggugatnya pada November 2019. Kebijakan ini dianggap tak adil karena membatasi akses produsen UE terhadap bijih nikel.
Di hari yang sama di ruangan berbeda di kantornya, Jerry juga memimpin rapat persiapan konsultasi Indonesia yang menggugat UE atas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Namun demikian, Jerry mengaku persiapan ini bukanlah bentuk balasan balik terhadap UE.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.