Valuasi Saham Freeport, ESDM: Metode Replacement Cost Posisi Tawar Pemerintah
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa metode penghitungan valuasi divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap berdasarkan replacement cost.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa Pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku yaitu penghitungan berdasarkan replacement cost.
“Kita jawabannya seperti yang kemarin adanya. Pokonya aturannya memakai replacment cost itu aja,” ujar Bambang di Jakarta, Jumat (26/8).
Lebih lanjut Bambang mengemukakan, dirinya akan melaporkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait metode penghitungan valuasi saham Freeport Indonesia.
“Kalau bertemu nanti saya laporkan ke beliau. Tapi sebagian sudah saya laporkan,” tuturnya.
Dia akan melapor kepada Luhut bahwa metode tersebut (replacment cost) merupakan bargaining position pemerintah. “Bahwa divestasi sesuai aturan hitungannya menggunakan replacment cost,” tegasnya.
Seperti diketahui, sikap tegas pemerintah dalam proses divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 27 Tahun 2013.
Dalam beleid tersebut, harga saham divestasi dihitung dengan metode biaya penggantian (replacement cost). Adapun replacement cost yang dimaksud adalah jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi saham dikurangi akumulasi penyusutan serta kewajiban keuangan.
Sementara, PT Freeport Indonesia selama ini selalu berpegang pada kontraknya yang dibuat pada 1991. Dalam kontrak tersebut, khususnya pasal 24, harga saham yang dilepas kepada pihak nasional dihitung berdasarkan permintaan pasar pada harga yang wajar.
Selain itu, PT Freeport Indonesia memasukan asumsi mendapatkan perpanjangan masa operasi selama dua kali 10 tahun setelah kontraknya habis di 2021.
Sebab itu, berdasarkan penghitungan PTFI, nilai 10,64% sahamnya mencapai US$1,7 miliar. Nilai itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang dihitung melalui replacement cost yang ditaksir sekitar US$630 juta.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.