a a a a a
News Update Amman Mineral Nusa Tenggara Undang Investor Bangun Smelter
News

Amman Mineral Nusa Tenggara Undang Investor Bangun Smelter

Amman Mineral Nusa Tenggara Undang Investor Bangun Smelter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun kebijakan terkait tarif royalti batubara. Pelaku usaha pun telah mengajukan usulan tarif royalti bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ketika nanti mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan bahwa usulan pelaku usaha sudah disampaikan kepada pemerintah pada November 2020 lalu. Dia mengklaim, usulan tarif royalti yang diajukan telah mempertimbangkan kewajiban penerimaan negara yang lebih tinggi saat PKP2B diperpanjang menjadi IUPK.

Hal itu sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba). "Prinsipnya harus ada kenaikan penerimaan negara sesuai mandat undang-undang, semua kita sudah setuju, itu bukan isu lagi. Cuman formulasi bagaimana, kita usulkan itu," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).

Pelaku usaha mengusulkan tarif royalti progresif dengan mengacu pada index Harga Batubara Acuan (HBA). Ada empat rentang yang diusulkan. Pertama, jika harga di bawah US$ 70 per ton maka tarif royalti yang dikenakan untuk domestik sebesar 14%, begitu juga untuk ekspor.

Kedua, jika harga dalam rentang US$ 70-US$ 80 per ton, maka royalti untuk domestik diusulkan 14%, dan 16% untuk ekspor. Ketiga, saat harga US$ 80-US$ 90 per ton, royaltinya 14% untuk domestik dan 18% untuk ekspor.

Baca Juga: Bangun smelter tembaga, Amman Mineral Nusa Tenggara buka opsi kerjasama

Keempat, jika harga di atas US$ 90 per ton maka royalti untuk domestik dikenakan 14% dan 20% untuk ekspor. Artinya, tarif untuk pasokan domestik diusulkan flat di angka 14%, sedangkan untuk ekspor berjenjang sesuai harga hingga dari 14% hingga 20%.

Menurut Hendra, dengan simulasi tersebut akan ada peningkatan penerimaan negara sekitar 4%-7% dari IUPK hasil perpanjangan operasi PKP2B. Dibandingkan tarif royalti PKP2B sekarang yang sebesar 13,5%.

"Ya, itu kami punya simulasi internal. Pemerintah juga punya hitungan dan simulasinya. Pemerintah yang punya wewenang untuk memutuskan," ungkap Hendra.

Dia menjelaskan, simulasi tersebut sudah mempertimbangkan tingkat produksi, stripping ratio, maupun karakteristik masing-masing tambang. "Makanya hasil simulasi ada range. Misal dari perusahaan ini hasil simulasi dengan tarif begini kenaikan penerimaan negara 4%, yang itu bisa 6%-7% dengan asumsi tersebut," terang Hendra.

Yang pasti, dia mengingatkan bahwa karakteristik tambang PKP2B yang akan menjadi IUPK adalah tambang tua, sehingga biaya untuk produksi akan semakin mahal karena harus menggali semakin dalam. Sehingga, besaran tarif royalti akan menentukan kelayakan ekonomi dalam produksi.

"Tambang tua, cadangan makin dalam, biaya produksi makin tinggi. Jadi kalau tarif royalti dinaikkan ketinggian, nggak ekonomis. Tapi kami mengerti harus ada peningkatan penerimaan negara, itu yang harus di-balance," ujar Hendra.

Sedangkan untuk tarif royalti batubara Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hendra menilai masih cukup fair untuk memberlakukan ketentuan royalti 3%, 5% dan 7% berdasarkan kualitas batubara.

Terpisah, Ketua Indonesia Minging and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo berpandangan bahwa wacana tarif royalti progresif bagi IUPK kelanjutan PKP2B sudah tepat. Dia juga mengamini bahwa tarif progresif royalti jangan hanya dilihat dari sisi pendapatan negara saja, tapi juga dari sejumlah parameter pertambangan batubara.

Yaitu terkait dengan konservasi cadangan, pola penyebaran batubara, hingga bagaimana batubara itu diproduksi. Sebab dengan asumsi di level harga yang tertekan, perusahaan pasti akan melakukan efisiensi, salah satunya melalui stripping ratio.

"Ini akan berdampak pada konservasi cadangan, meskipun seolah pendapatan negara tetap. Jadi penetapan batas bawah pasti lebih pada alasan mengamankan target pendapatan negara," sambung Singgih.

Dia pun menyarankan agar tidak ada pemisahan tarif progresif untuk domestik dan ekspor. Sebab, batas harga maksimal US$ 70 per ton untuk domestik (DMO) pun pada kemudian hari bisa jadi akan berubah.

Namun, mengingat hampir 75% batubara Indonesia ditujukan untuk pasar ekspor yang mengikuti harga internasional, penetapan tarif progresif bisa menjadi salah satu cara untuk memenuhi amanah UU Cipta Kerja yang mana batubara menjadi Barang Kena Pajak (BKP).

Baca Juga: Pemerintah kembali tegaskan ekspor mineral mentah akan ditutup tahun 2023

"Namun yang perlu dipertimbangkan selain sebatas progresif, dalam pembagiannya harus benar-benar dikalkulasi dengan sangat detail atas sebaran batubara, kualitas batubara, potensi serapan ekspor dan potensi negara importir," ungkap Singgih.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa perubahan tarif royalti dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak.

Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.

"Secara keseluruhan upaya ini adalah untuk menjamin bahwa penerimaan negara meningkat, karena peningkatan penerimaan negara adalah mandat dari UU Minerba," jelas Ridwan dalam paparan realisasi kinerja Minerba 2020 dan rencana 2021 secara daring, Jumat (15/1).

Dia mengklaim, pemerintah tetap akan memperhatikan kepentingan pelaku usaha, sehingga masih dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Sayangnya, Ridwan belum membeberkan bagaimana skema tarif royalti berjenjang yang sedang dibahas pemerintah.

"Saya belum dapat menyampaikan angkanya karena belum diputuskan. Namun sesuai dengan harga batubara pada kondisi tertentu. Jadi tidak berada pada satu angka saja, disesuaikan dengan dinamika pasar juga," pungkas Ridwan.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT