Aturan Ekspor Mineral Baru Beri 'Karpet Merah' ke Freeport?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan aturan baru terkait pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri mineral logam pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat, 12 Maret 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih bisa diberikan izin rekomendasi persetujuan ekspor mineral logam meski kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) belum mencapai target yang ditentukan.
Adanya Keputusan Menteri ESDM ini tentunya menguntungkan salah satu pemegang IUPK yakni PT Freeport Indonesia. Pasalnya, per Januari 2021 realisasi pembangunan smelter tembaga PT Freeport Indonesia masih mencapai 5,86% dari target seharusnya mencapai 10,5%. Adapun biaya yang telah dikeluarkan baru sebesar US$ 159,92 juta.
Adapun rekomendasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang telah dikeluarkan setahun lalu berakhir pada 15 Maret 2021.
Dalam Keputusan Menteri ini disebutkan bahwa "Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi mineral logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No.12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor."
Selain itu, disebutkan juga bahwa "Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mempertimbangkan dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)."
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 12 Maret 2021. Baca: Smelter Tak Capai Target, ESDM Tetap Bolehkan Ekspor Mineral
PTFI menargetkan produksi konsentrat tembaga sekitar 1,4 miliar pon pada 2021 ini, naik 73% dibandingkan capaian produksi pada 2020 yang tercatat sebesar 809 juta pon.
Sementara produksi emas pada 2021 ini ditargetkan naik 65% menjadi 1,4 juta ons dari 848 ribu ons pada 2020.
"PTFI memperkirakan produksi selama 2021 menjadi sekitar 1,4 miliar pon tembaga dan 1,4 juta ons, hampir dua kali lipat dibandingkan produksi di 2020," tulis FCX dalam keterangan resminya pada akhir Januari 2021.
Peningkatan produksi ini dikarenakan mulai meningkatnya kapasitas tambang bawah tanah (underground mining) Grasberg Block Cave dan blok Deep Mill Level Zone (DMLZ) yang kini sedang dikembangkan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada konferensi pers, Jumat (15/01/2021) mengatakan, saat ini persiapan awal yang sudah dilakukan Freeport yakni dokumen studi kelayakan, penyiapan data untuk revisi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan pembayaran lahan selama lima tahun kepada pemilik lahan.
Sementara persiapan yang tengah dikerjakan yaitu berupa investigasi detail geoteknik Precious Metal Refinery (PMR) dan area fasilitas pemurnian tembaga. Lalu, sedang dikerjakan instalasi settlement plate monitoring. Sementara ground improvement menurutnya telah mencapai 100%, dan Front End Engineering Design (FEED) smelter dan PMR telah mencapai 100%. Baca: Tsingshan PDKT Freeport Bangun Smelter, Ini Respons Freeport
Sedangkan untuk proyek PMR, dia mengatakan kemajuannya telah mencapai 9,79% dari target 14,29% dengan biaya telah dikeluarkan sebesar US$ 19,8 juta.
Adapun persiapan awal telah dilakukan seperti uji kelayakan (feasibility study), baik studi keekonomian yang mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun (MTPA) untuk teknologi Mitsubishi Motors Corporation (MMC), sementara berdasarkan studi optimasi keekonomian sebesar 0,8 MTPA untuk MMC dan 1,6 MTPA untuk teknologi OUTOTEC. Lalu, sudah dilakukan perjanjian sewa lahan.
Saat ini sedang dilakukan persiapan investigasi detail geoteknik untuk area PMR dan rekayasa dasar atau basic engineering.
Seperti diketahui, Freeport berencana membangun smelter baru di kawasan industri terintegrasi JIIPE, Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas pengolahan 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun. Sebelumnya, Freeport mengatakan bahwa proyek smelter akan mengalami keterlambatan sekitar satu tahun menjadi sekitar 2024 karena sempat terkendala saat awal pandemi Covid-19 pada 2020
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.