Didatangkan Uji Coba Sebagai Tenaga Ahli, Visa 20 TKA di PT Huadi Bantaeng Berlaku Dua Bulan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) akan diperkerjakan di perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral nikel PT. Huadi.
Para TKA tiba di Kabupaten Bantaeng, Sabtu, (3/6/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kabupaten Bantaeng, A Irvandi Langgara mengatakan, 20 TKA di Bantaeng selama dua bulan.
"Kami sudah rapat bersama, jadi mereka berada di Bantaeng dua bulan. Visanya berlaku dua bulan," kata A Irvandi Langgara saat dihubungi TribunBantaeng.com via telepon selular, Sabtu, (5/7/2021) sore.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel dan pihak Kanwil Imigrasi Sulsel telah mendatangi PT Huadi untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan rapat bersama.
Kata dia, dalam rapat itu disampaikan bahwa tujuan 20 TKA di Bantaeng didatangkan untuk bekerja di PT Huadi sebagai tenaga ahli pembangunan smelter.
Namun 20 TKA itu tidak langsung ditetapkan sebagai pekerja tetap. Mereka hanya uji coba bekerja di PT Huadi selama dua bulan.
Apabila dalam waktu dua bulan dinilai tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan ke negara asalnya.
"Disini dia bekerja untuk bidang tenaga ahli untuk pembangunan smelter. Itu kewenangan perusahaan. Jadi Kalau memenuhi syarat untuk lanjut, maka visanya dikonfersi menurut imigrasi," ujarnya.
Terkait dengan proses kedatangan 20 TKA itu dinilai sudah sesuai dengan prosedur.
"Kedatangannya menurut Imigrasi sudah sesuai prosedur, tadi ada kanwil imigrasi datang di Bantaeng," jelasnya.
Mewakili Imigrasi Makassar, Ardiyanto menjelaskan, tercatat dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulsel dalam tiga gelombang.
Tanggal 29 Juni sebanyak 9 orang, tanggal 1 Juli 17 orang, dan pada 3 Juli sebanyak 20 orang.
Saat mereka tiba di Jakarta dari Tiongkok, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah di swab PCR.
"Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati," kata Ardiyanto melalui rilis yang diterima TribunBantaeng.com, Sabtu, (5/7/2021) sore.
Terkait visa, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian, dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.
Sementara HRD Huadi Nickel - Alloy, Andriani Karaeng Rita Latippa menjelaskan, pihaknya sedang membangun beberapa pabrik sesuai dengan target investasi yang dilaporkan ke pemerintah pusat.
Saat ini sudah beroperasi dua pabrik, dan pabrik ketiga akan dioperasikan Bulan November.
"Sekarang kami menyiapkan untuk pembangunan pabrik yang keempat. Jadi, TKA yang datang ini memang hanya TKA yang akan membangun pabrik, dari beberapa jenis pekerjaan yang secara estafet," tuturnya.
Ia mengaku, membutuhkan tenaga kerja konstruksi baja langsung dari Tiongkok, karena kontraktor yang membangun pabrik memang dari sana.
Dan terkait dengan kedatangan para TKA tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan ketenagakerjaan ataupun keimigrasian, secara legalitas sudah dilakukan sesuai alurnya.
"Saat tiba di Jakarta, mereka diisolasi sesuai dengan protokol kesehatan. Tiba disini, kami juga belum langsung memberikan pekerjaan, tetap diisolasi, dilakukan Swab PCR, istirahat, baru bekerja," terangnya.
"Makanya, pesat sekali pergerakan tenaga kerja kami, karena kami juga kejar deadline, menuntaskan semua nilai investasi perusahaan kami, untuk percepatan pembangunan itu," lanjutnya.
Ia menambahkan, jika dalam prosesnya ada kebijakan karena Covid, juga akan menjadi prioritas perusahaan.
"Karena kami juga menerapkan standar yang sangat ketat untuk masuk ke area," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Didatangkan Uji Coba Sebagai Tenaga Ahli, Visa 20 TKA di PT Huadi Bantaeng Berlaku Dua Bulan, https://makassar.tribunnews.com/2021/07/05/didatangkan-uji-coba-sebagai-tenaga-ahli-visa-20-tka-di-pt-huadi-bantaeng-berlaku-dua-bulan?page=all. Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.