a a a a a
News Update DPR: Pemerintah Kembali Inkonsisten Dalam Kebijakan Hilirisasi Tambang
News

DPR: Pemerintah Kembali Inkonsisten Dalam Kebijakan Hilirisasi Tambang

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menolak Kepmen ESDM No. 46.K/KM.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19 bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Keputusan yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021 itu, dinilai tidak adil dan inkonsisten terkait kebijakan hilirisasi hasil tambang mineral logam. Sebab pemegang izin yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan smelter paling sedikit 90% pada dua kali periode evaluasi –sejak ditetapkannya Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang pandemi Corona sebagai Bencana Nasional– tetap dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.

Menurut Mulyanto, Kepmen ini janggal karena perusahaan yang tidak berprestasi atau tidak mampu membangun smelter sebesar 90%, malah dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor. Dengan kata lain, berapapun persentase kemajuan pembangunan smelter dari pemegang IUP dan IUPK, mereka akan tetap mendapat rekomendasi persetujuan ekspor.

Ia mengindikasikan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang, khususnya UU No. 4/2009 dan revisinya UU No. 3/2020 tentang Minerba dan Putusan MK No. 10/2014.

“Ini kan aneh, masa Kepmen bertentangan dengan Undang-undang. Pemerintah jangan poco-poco atau buka-tutup kebijakan. Ini akan membingungkan penambang, pengusaha smelter dan investor. Pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang berprestasi, karena dapat menyelesaikan pembangunan smelter lebih dari 90%,” tanya Mulyanto.

Ia menilai, Kepmen ini sangat berbahaya karena secara langsung akan mengendorkan semangat para pemegang IUP dan IUPK dalam mengembangkan kapasitas dan kemampuan teknologi smelter domestik. Mulyanto berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memberi penghargaan atau reward bagi perusahaan yang berprestasi tersebut.

“Bukan sebaliknya, pengusaha nikel yang tidak berprestasi malah dimanjakan dengan diberikan persetujuan ekspor,” tandasnya.

Mulyanto pun menilai bahwa di sisi lain, Kepmen ini berlawanan dengan semangat UU No.3/2020 tentang Minerba, yang merevisi UU No.4/2009. Sebab regulasi itu menegaskan kewajiban untuk mengolah mineral logam untuk mendapatkan nilai tambah dan efek pengganda ekonomi domestik yang lebih besar.

Tafsir MK No. 10/2014 atas pasal-pasal kewajiban mengolah mineral logam di dalam negeri pada UU Minerba adalah berupa pelarangan ekspor mineral logam mentah.

“Kepmen ini akan menjadi preseden buruk, karena kembali mencerminkan sikap pemerintah yang inkonsisten dalam kebijakan hilirisasi tambang kita. Yang membingungkan penambang, perusahaan smelter dan investor,” tegasnya lagi.

Mulyanto menyebutkan, kebijakan pemerintah plin-plan dan tidak berwibawa, sehingga dia dan badan legislatif merasa sulit mengharapkan kesuksesan dari rencana hilirisasi hasil tambang.

“Kalau begini cara kita bernegara, ugal-ugalan menabrak hukum maka kita akan kesulitan dalam membangun masyarakat yang tertib dan mematuhi hukum. Indonesia sebagai negara hukum, yang tegas dinyatakan konstitusi bisa jadi akan tinggal slogan belaka,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini juga mengutarakan inkonsistensi pemerintah dalam menegakan aturan Permen ESDM No.11 Tahun 2020. Karena dinilai tidak berani menindak tegas pengusaha smelter asing yang tidak menggunakan HPM ketika bertransaksi dengan penambang lokal.

Mulyanto pun meminta Satgas Pelaksana Harga Patokan Mineral (HPM) untuk menegakkan aturan agar pihak pembeli dan penambang memiliki patokan harga yang disepakati. Dengan demikian ketimpangan harga dapat dihindari. Tujuannya, supaya program hilirisasi salah satu hasil tambang mineral logam yakni nikel, dapat tercapai.

Ia menyatakan bahwa penerbitan Permen ESDM 11/2020 sejatinya bertujuan mengatur agar pelarangan ekspor bijih nikel ke luar negeri tidak mematikan penambang nikel lokal, dengan menjamin harga patokan bawah dan harga patokan atas yang ditetapkan sedemikian rupa. Sehingga, baik penambang maupun pengusaha smelter, memiliki keuntungan yang wajar.

Kepastian harga demi keuntungan penambang ini merupakan konsekuensi pelarangan ekspor bijih tambang, yang pemerintah klaim untuk mengatur harga mineral dan bisnis domestik yang terbuka dan adil. (Zsazya Senorita)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT