Smelter PT Timah Senilai 1,2 Triliun di Muntok Bakal Rampung Akhir Tahun, Ini Keunggulannya
BANGKAPOS.COM--PT Timah, Tbk saat ini sedang melakukan pembangunannya Smelter Top Submerged Lance (TSL) Ausmelt Furnace di Kawasan Unit Metalurgi Muntok, Kabupaten Bangka Barat provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut direncanakan rampung pada tahun ini.
Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi meyakini pembangunan Smelter Top Submerged Lance (TSL) Ausmelt Furnace akan rampung pada akhir 2021.
Dengan begitu, uji coba bisa dilakukan pada kuartal pertama 2022.
Riza menyebutkan, pembangunan TSL Ausmelt Furnace telah mencapai 44 persen pada Februari 2021.
Proyek yang melibatkan PT Wijaya Karya (Wika) Tbk dan Outotec Pty Ltd itu dibangun di kawasan Unit Metalurgi Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
"Progress project TSL Ausmelt Furnance sudah 44 persen sampai dengan Februari.
Ini melebihi dari rencana 40 persen. Melihat kondisi ini kami optimis dan kemungkinan comissioning bisa dilaksanakan pada Januari 2022," ujar Riza di Pangkalpinang, Selasa (9/3/2021).
Menurut Riza, sesuai rencana proyek TSL Ausmelt Furnace ini ditargetkan selesai pada Januari 2022 mendatang. Namun, melihat progress ini, pihaknya optimis proyek senilai Rp 1,2 triliun ini bisa dirampungkan tahun ini.
“Kalau berdasarkan kontrak, project bersama Wika ini berlangsung selama 24 bulan yang dimulai Januari 2020 lalu. Namun, sesuai dengan progress ini kami optimis di Desember 2021 ini bisa selesai,” kata dia.
Sembari menyiapkan infrastruktur, PT Timah juga telah mulai menyiapkan sumber daya manusia andal yang akan dilatih selama satu tahun untuk mengoperasikan TSL Ausmelt Furnace.
Menurut Riza, teknologi TSL Ausmelt merupakan babak baru transformasi teknologi dalam pengolahan timah.
Ia menilai teknologi ausmelt dapat menekan biaya produksi. Pasalnya TSL Ausemelt memilki banyak keunggulan.
Mulai efisiensi biaya pokok produksi, proses peleburan lebih baik dan waktu lebih singkat.
Selain itu, lantaran digunakan secara otomatisasi dengan proses control system, teknologi TSL Ausmelt dinilai lebih ramah lingkungan.
TSL Ausmelt Furnace ini mampu mengolah konsentrat bijih timah dengan kadar (minimum) 40 persen Sn, dengan kapasitas 40.000 ton crude tin per tahun atau 35.000 ton ingot per tahun.
Antisipasi Ekspor Timah Ilegal
Mengantisipasi potensi pertumbuhan penambang ilegal dan ekspor ilegal, Kementerian ESDM terus melakukan verifikasi dan evaluasi pada proses pertambangan hingga pelaporan RKAB di industri timah.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan kalau pihaknya membuat Competent Person Indonesia (CPI) menjadi tiga bagian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1827K/30/MEM/2018, competent person terbagi menjadi tiga yakni PHE (pelaporan hasil eksplorasi), ESM (Estimasi Sumberdaya Mineral) dan ECM (Estimasi Cadangan Mineral).
"Kami melihat timah sudah ruwet dari dulu, makannya ada CPI," ungkap Sugeng kepada Kontan, Kamis (4/4).
Terkait keprihatinan akan industri timah Tanah Air, Sugeng mengaku bahwa pihaknya saat ini masih mencoba untuk memverifikasi dan melakukan evaluasi terhadap performa CPI di daerah dalam memverifikasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) perusahaan tambang timah, termasuk neraca cadangannya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan kalau pihaknya berkomitmen untuk menjadikan tata kelola niaga timah efisien dan sesuai ketentuan.
Pada prinsipnya, badan usaha pertambangan harus berkegiatan sesuai RKAB di dalam WIUP dengan besaran kegiatan penambangan yang wajar dengan kondisi cadangan timah yang dimiliki serta diverifikasi oleh competent person.
"Kami sedang melakukan evaluasi tata kelola niaga timah niaga, dalam kaitannya potensi meningkatnya tambang ilegal dan ekspor ilegal dalam situasi dan kondisi harga komoditas timah yang cenderung mengalami peningkatan," jelas Lana kepada Kontan, Kamis (4/3).
Di samping itu, Kementerian ESDM juga tengah dalam proses transisi penyerahan dokumen perizinan bidang pertambangan dari Pemerintah Provinsi daerah kepada Pemerintah Pusat.
Paralel dengan hal tersebut, pihaknya juga mengevaluasi laporan-laporan yang dihasilkan competent person terkait validasi neraca cadangan timah yang menjadi dasar persetujuan RKAB.
Dengan aparat penegak hukum, kami berkoordinasi intensif dalam hal penanganan lokasi-lokasi tambang ilegal yang marak di Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk sanksi (jika ditemukan pelanggaran) sesuai ketentuan, bisa diberikan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan," ungkapnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, latar belakang dibuatnya Perdirjen No.5/DAGLU/PER/2/2019 tentang petunjuk teknis verifikasi ekspor timah untuk melaksanakan amanat dalam Permendag yang mengatur Ketentuan Ekspor Timah.
"Tujuannya adalah sebagai dasar hukum bagi surveyor dalam melakukan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor timah," ungkap Didi kepada Kontan, Kamis (4/4).
Adapun dalam perdirjen diatur batasan ruang lingkup kerja surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen serta spesifikasi teknis timah yang akan diekspor untuk memastikan timah yang akan diekspor telah memenuhi ketentuan sebagai mana diatur dalam Permendag ketentuan ekspor timah.
Meskipun untuk surveyor mulut tambang atau asal bijih timah ditiadakan pada Perdirjen Kemendak tersebut, namun verifikasi tetap dilakukan lewat kewenangan Kementerian ESDM.
Sehingga, pada Perdirjen Kemendag yang diatur sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian, dalam hal ini Kemendag berperan untuk meverifikasi spesifikasi batasan kadar mineral dan dokumen untuk syarat persetujuan ekspor (PE).
Sebelumnya, CEO Grup MIND ID Orias Petrus Moedak mengaku prihatin akan kondisi industri timah dan competent person.
Apalagi, untuk menghasilkan neraca cadangan diperlukan kegiatan pendahuluan yang tidak mudah, sesuai ketentuan yang mencakup kegiatan eksplorasi dan lainnya, yang mana membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
"Banyak pihak terkait dalam proses sejak tambang sampai menjadi logam timah dan diekspor. Salah satu syaratnya adalah tersedianya neraca cadangan yang divalidasi oleh pendapat Competent Person," jelasnya kepada Kontan, Rabu (3/3).
Adapun SVP Corporate Secretary PT Inalum Persero Holding Industri Pertambangan Ratih Amri menambahkan, tidak hanya menyangkut industrinya saja, melainkan juga terkait dengan pola pertambangan yang baik hingga tanggung jawab pemilik konsesi terhadap lingkungan.
Untuk itu, pihaknya berharap CPI melakukan verifikasi sesuai dengan aturan dan kode etik tersebut.
"Kami menyoroti sejauh mana keselarasan antara aktivitas operasional para pelaku usaha, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan dan ketentuan tentang verifikasi cadangan oleh CPI," jelas Ratih kepada Kontan Rabu (3/3).
Sedangkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto menilai keprihatinan berawal dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai. Kondisi tersebut berisiko membuka jalan bagi aktivitas penambangan ilegal.(Kompas.com/kontan.co.id)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.