Smelter Tak Capai Target, ESDM Tetap Bolehkan Ekspor Mineral
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri mineral logam pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat, 12 Maret 2021.
Dalam Keputusan Menteri ini disebutkan bahwa "Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi mineral logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No.12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor."
Selain itu, disebutkan juga bahwa "Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mempertimbangkan dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)."
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 12 Maret 2021.
Adanya Keputusan Menteri ESDM ini tentunya juga menguntungkan penambang, salah satunya PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, per Januari 2021 realisasi pembangunan smelter tembaga PT Freeport Indonesia masih mencapai 5,86% dari target seharusnya mencapai 10,5%. Adapun biaya yang telah dikeluarkan mencapai US$ 159,92 juta.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada konferensi pers, Jumat (15/01/2021).
Dia mengatakan, saat ini persiapan awal sudah dilakukan yakni dokumen studi kelayakan, penyiapan data untuk revisi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan pembayaran lahan selama lima tahun kepada pemilik lahan.
Sementara persiapan yang tengah dikerjakan yaitu berupa investigasi detail geoteknik Precious Metal Refinery (PMR) dan area fasilitas pemurnian tembaga. Lalu, sedang dikerjakan instalasi settlement plate monitoring. Sementara ground improvement menurutnya telah mencapai 100%, dan Front End Engineering Design (FEED) smelter dan PMR telah mencapai 100%.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.