a a a a a
News Update Stop Ekspor Bauksit Diminta 2022, Lebih Cepat dari UU Minerba
News

Stop Ekspor Bauksit Diminta 2022, Lebih Cepat dari UU Minerba

Stop Ekspor Bauksit Diminta 2022, Lebih Cepat dari UU Minerba
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ekspor bauksit disetop mulai 2022 mendatang. Ini artinya, lebih cepat dari aturan di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

UU Minerba sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.

Tak hanya bauksit, Presiden pun meminta ke depannya Indonesia berhenti mengekspor konsentrat tembaga, hingga timah, setelah sebelumnya Indonesia sukses menghentikan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 lalu.

Menurutnya, ini perlu dilakukan agar Indonesia tidak lagi menjual bahan mentah, melainkan harus bernilai tambah terlebih dahulu setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Dengan demikian, negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah.

karena ini basic setelah memiliki infrastruktur. Tidak boleh lagi yang namanya ekspor bahan-bahan mentah, raw material, ini stop, udah stop, mulai dari nikel, mungkin tahun depan itung-itungan stop ekspor bauksit, tahun depannya lagi bisa stop tembaga, tahun depan lagi stop timah," tuturnya dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, Rabu (24/11/2021).

Berdasarkan Pasal 170A UU Minerba, disebutkan bahwa:
(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:
a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;
b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan atau
c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan atau Pemurnian,

dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

(2) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Minerba ini pada 10 Juni 2020. Adapun UU Minerba ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni sama dengan tanggal pengesahan oleh Presiden, 10 Juni 2020.
Baca: Wow! RI Bisa Ketiban Durian Runtuh Jika Ekspor Bauksit Distop

Jokowi mengatakan, pada tiga sampai empat tahun lalu ekspor nikel Indonesia hanya bernilai US$ 1,1 miliar, tapi tahun ini diperkirakan meloncat menjadi US$ 20 miliar.

"Karena stop nikel dari Rp 15 triliun melompat jadi Rp 228 triliun. Ini akan memperbaiki neraca pembayaran, neraca transaksi pembayaran membaik," lanjutnya.

Pada tahun 2018 menurutnya neraca perdagangan masih defisit US$ 18,41 miliar, tapi tahun ini hingga Oktober 2021 defisit menurun menjadi US$ 1,5 miliar, khusus ke China.

"Yang dulu defisit, tahun depan sudah surplus dengan RRT (China). Artinya, barang kita akan lebih banyak masuk dengan nilai yang lebih baik dari sebelumnya. Ini baru urusan nikel disetop," jelasnya.

Jika ekspor bauksit disetop menurutnya, nilainya kurang lebih akan sama, melompat di angka-angka kurang lebih US$ 20-23 miliar.

"1,2,3,4 komoditas, bayangkan diindustrialisasikan, dihilirisasikan di negara kita meskipun kita memang digugat di WTO, gak masalah," lanjutnya.

"Saya sampaikan di G20, dengan EU, dengan negara-negara Eropa, kita tidak ingin mengganggu kegiatan produksi mereka kok, silahkan, kita terbuka, kita tidak tertutup. Kalau ingin nikel silahkan, tapi datang bawa pabriknya ke Indonesia, bawa industri ke Indonesia, bawa teknologi di Indonesia," tegasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT