a a a a a
News Update TKA Dilarang Masuk, Ini Respons Pengusaha Nikel Morowali Cs
News

TKA Dilarang Masuk, Ini Respons Pengusaha Nikel Morowali Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan kasus Covid-19 yang semakin meluas.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoli, mengungkapkan revisi aturan sudah dikeluarkan di mana tenaga kerja asing terutama dalam proyek strategis nasional sudah dibatasi.

"Sudah kita batasi dan tidak boleh masuk (WNA)," kata Yasonna, Rabu (21/7/2021).

Aturan ini harusnya berlaku pada 21 Juli 2021. Namun Yasonna mengatakan, akan ada masa transisi yakni 2 hari untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"Setelah diskusi dengan Ibu Menlu perlu transisi 2 hari," katanya.

Lantas, bagaimana tanggapan dari perusahaan smelter nikel di Indonesia yang menggunakan jasa TKA hingga ribuan orang, khususnya asal China yang tak lain negeri asal investor smelter ini?

CEO PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Alexander Barus mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap aturan pemerintah dan akan menyesuaikan operasional dengan kebijakan terbaru pemerintah. IMIP merupakan pengelola kawasan industri di Morowali, Sulawesi Tengah, di mana di dalamnya terdapat sejumlah smelter nikel, mulai dari Nickel Pig Iron (NPI) hingga stainless steel.

Adapun investor pengelola smelter di kawasan IMIP ini antara lain berasal dari China seperti Shanghai Decent Investment (Group) Co. Ltd, Tsingshan Holding Group.

"Kita IMIP patuh terhadap aturan dan menyesuaikan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/07/2021).

Dia pun mengatakan, operasional IMIP tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan baru ini.

"Kegiatan di IMIP tidak terpengaruh signifikan," ujarnya.

Dengan ditutupnya pintu masuk untuk TKA baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau kini disebut dengan PPKM Level 4, menurutnya TKA yang ada di proyek saat ini akan bekerja lebih lama di Indonesia.

Menurutnya, para pekerja ini juga memegang visa yang bisa diperpanjang di dalam negeri selama pandemi Covid-19.

"Mereka umumnya pemegang visa kerja yang bisa diperjanjang di dalam negeri semasa Covid ini," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Harita Group, perusahaan smelter nikel berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Anie Rahmi, Corporate Communications Manager Harita Group, mengatakan bahwa perusahaan akan patuh sepenuhnya pada semua aturan pemerintah.

"Tentu saja kami patuh sepenuhnya pada semua aturan pemerintah. Ini demi percepatan penanganan Covid-19, serta pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi Indonesia," tuturnya.

Namun sayangnya dia enggan menyebutkan berapa jumlah pekerja TKA di smelter Harita di Pulau Obi ini.

Seperti diketahui, Harita Group melalui anak usahanya, PT Halmahera Persada Lygend, sudah resmi mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel dengan teknologi HPAL di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Juni lalu, tepatnya 23 Juni 2021.

Smelter HPAL ini memiliki kapasitas produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebesar 365 ribu ton per tahun dan merupakan bahan baku dasar baterai kendaraan listrik.

Ini merupakan smelter HPAL pertama yang beroperasi di negara ini.

Diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin, Rabu (23/06/2021), smelter HPAL ini menjadi pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik pertama yang beroperasi di Indonesia. Proyek ini diperkirakan memakan biaya mencapai lebih dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$).

Perlu diketahui, peraturan larangan masuknya TKA ke Indonesia ini tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan ini, sebelumnya Yasonna mengatakan, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Dalam Permenkum HAM Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya."

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT