Untuk Siapkan Satgas Nikel dan Beri Sanksi Surveyor Nakal, Mendag Luthfi Tunjuk Dirjen Veri dan Indrasari
JAKARTA, Jakarta-- Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, serta Dirjen Perdagangan Luarnegeri, Indrasari Wisnu Wardana mendapat perintah dari Mendag Muhammad Luthfi untuk menelusuri sengkarut pengusaha nikel Nasional dan Tiongkok.
Selain itu, oleh Mendag Luthfi, Dirjen Veri dan Dirjen Indrasari diminta menyiapkan satuan tugas (Satgas) di tiap-tiap pabrik pemurnian (smelter) Tiongkok.
Mendag Luthfi meminta mereka agar menelusuri dan menemukan win-win solution.
Pun, Mendag Luthfi meminta mereka menyiapkan sanksi pencabutan izin surveyor, termasuk sanksi pidananya.
"Ya, kami diminta menelusuri dan menemukan win-win solution, termasuk membentuk Satgas, dan menyiapkan sanksi pencabutan ijin usaha surveyor hingga pidana jika terbukti melanggar," ujar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, sewaktu dikonfirmasi oleh awak media pada malam Jumat, 27 Agustus 2021.
Terkait silang sengkarut tersebut, Dirjen Veri memiliki alasan.
Sengkarut pengusaha Nasional dan Tiongkok itu, menurut Dirjen Veri, merugikan sumber daya alam Indonesia juga minimnya royalti Pemerintah serta pengusaha nasional. Kerugian itu terkait hasil uji kadar logam nikel yang jauh berbeda antara surveyor BUMN yaitu Sucofindo dan Surveyor Indonesia, dengan swasta diwakili Geo Service, Carsurin, dan Anindya. Juga harga patokan mineral (HPM).
Baca Juga: Erling Haaland Menuntut Gaji Besar £ 820.000 Per Minggu dalam Pembicaraan Transfer dengan Chelsea
"HPM digunakan sebagai acuan dasar royalti pemerintah, dan telah menunjuk lima surveyor dimana tiga lainnya dari swasta sebagai bentuk keterbukaan pemerintah. Surveyor menentukan HPM, uji kadar logam nikel, besaran royalti, dan PPh," urai Veri Anggrijono.
Geram Didzolimi
Sengkarut itu mengemuka saat rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Kemendag, Rabu (25.8/21).
Andre Rosiade, anggota Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan kegeramannya sewaktu menerima pengaduan pengusaha domestik mengaku dicurangi pengusaha smelter dan pembeli asal Tiongkok serta terpangkasnya royalti Pemerintah Indonesia.
"Saya mendapatkan laporan dari teman-teman pengusaha nikel (lokal) ternyata mereka masih dizolimi," kata Andre.
"Saya minta Pak Menteri (Luthfi), kita bela pengusaha kita, Pak, kita bela NKRI. Ini penting karena menyangkut sumber daya alam kita dan menyangkut keberlangsungan pengusaha nasional kita. Saya harap dalam masa sidang ini, persoalan ini bisa selesai," tandas Andre, yang juga Ketua Gerindra DPD Sumatera Barat itu.
Pendzoliman pengusaha anak negeri itu, katanya, diawali kecurangan HPM dan hasil uji kadar logam nikel.
Seperti surveyor BUMN telah menentukan kadar nikel 1,8% tetapi surveyor swasta bisa turun jauh di bawah batas toleransi 0,05% sampai menjadi 1,5% bahkan 1,3%, yang bisa memengaruhi HPM.
Baca Juga: Pigai ke Luhut: Selama Jadi Menteri Tak Ada Kebijakan yang Sukses
Kerugian tersebut, Andre menambahkan, manakala barang tambang itu tiba di pelabuhan Tiongkok tetapi dihargai rendah sesuai hasil uji kadar surveyor PTA & batal beli jika menolak harga rendah tersebut.
Karena itulah, sambung Dirjen Veri Anggrijono, usulan DPR RI bisa dipertimbangkan jika PTA dimenangkan maka nikel rijek itu dijual ke pasaran internasional dimana pemerintah menerima royalti layak dan pengusaha nasional untung.
"Yang jelas, Pak Menteri (Luthfi) sudah memerintahkan kami membentuk Satuan Tugas menangani permasalahan ini," tutup Veri.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.