FUNGSI DAN KEGIATAN AP3I AP3I merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar Anggota dan diantara para anggota dan Pemerintah mengenai semua hal yang berkaitan dengan masalah usaha dan industri di bidang pengolahan dan permunian hasil tambang mineral serta merupakan wadah komunikasi dengan pihak luar negeri / asing yang berkepentingan.
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, AP3I melakukan kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
- Menyebarluaskan dan mensosialisasi informasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah yang berkaitan dengan usaha dan industri di bidang pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral kepada Para Anggota;
- Menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan internasional berkaitan dengan iklim usaha dan industri di bidang pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral kepada Pemerintah dan Para Anggota;
- Menyalurkan aspirasi dan kepentingan Para Anggota dalam rangka berpartisipasi dan berkontribusi untuk memajukan kemampuan industri nasional di bidang pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral pada khususnya dan mendukung pembangunan ekonomi nasional pada umumnya.
- Menyelenggarakan pendidikan dan latihan serta kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan Para Anggota;
- Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar – anggota termasuk mengembangkan keterkaitan antara bidang usaha industry pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dengan bidang usaha industry dan sector ekonomi lainnya;
- Menjaga dan memelihara kerukunan di antara para anggota dari persaingan yang tidak sehat di dan sebaliknya mewujudkan kerjasama yang bermanfaat diantara seluruh pelaku ekonomi yang bergabung sebagai Anggota serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
- Menjalin dan meningkatkan hubungan dengan kerjasama saling menguntungkan antara anggota dengan asosiasi-asosiasi di luar negeri ataupun dengan perusahaan-perusahaan sejenis seiring dengan kebutuhan dan kepentingan bersama;
- Menyelenggarakan promosi di dalam dan luar negeri, melakukan analisis berkala terkait dengan dunia usaha dalam negeri dan internasional, serta menyediakan pusat informasi bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan bersama;
- Turut aktif membina hubungan kerja sama yang melibatkan pengusaha dan pekerja dalam lingkup usaha di bidang industry pengolhaan dan pemurnian hasil tambang mineral;
- Menyimbangkan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya keruskaan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan-perusahaan yang dijalankan oleh Para Anggota;
Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam rangka pembinaan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib bagi Para Anggota, dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku maka AP3I dapat melakukan :
- Penyediaan jasa-jasa administratife baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, rekomendasi maupun lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Para Anggota, termasuk legalisasi surat yang diperlakukan bagi kelancaran kegiaan usaha Para Anggota ;
- Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah dan / atau Kamar Dagang dan Industri;
- Mediasi untuk menyelesaikan masalah yang timbul diantara sesame anggota dan / atau para anggota dengan pihak Pemerintah;
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 maka AP3I melakukan kerjasama dan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan Kamar Dagang dan Industri, serta dengan asoasiasi perushaaan dan organisasi pengusaha terkait lainnya di dalam lingkup Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1987 (seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh) agar tercipta keselarasan dan keseimbangan di antara para pemangku kepentingan yang ada.