a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

25 April, Izin Ekspor Konsentrat Freeport Terbit

25 April, Izin Ekspor Konsentrat Freeport Terbit
JAKARTA - PT Freeport Indonesia ditargetkan bisa mengirim kembali konsentrat tembaga ke luar negeri pada 25 April mendatang. Izin ekspor konsentrat tersebut saat ini sedang diproses oleh Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Freeport sudah mengajukan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi itu menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan izin ekspor.

“Dalam proses. Mudah-mudahan Selasa depan (25/4) bisa terbit (izin ekspornya),” kata Oke di Jakarta, Jumat (21/4).

Oke menuturkan masa berlaku izin ekspor konsentrat sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Hanya saja dia enggan membeberkan berapa lama masa berlaku yang direkomendasikan tersebut.

“Perijinan dari Kementerian Perdagangan tidak akan berbeda dengan rekomendasi (ESDM),” ujarnya.

Secara terpisah, Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membenarkan pihaknya sudah meneruskan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan. Dia berharap izin ekspor bisa segera terbit.

Riza menuturkan izin ekspor hanya berlaku selama 6 bulan. Nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut. Namun dia enggan menjelaskan evaluasi yang dimaksud. Dia hanya menyebut kuota ekspor yang direkomendasikan oleh ESDM mencapai 1,1 juta ton konsentrat. “Rekomendasinya 6 bulan dihitung dari sekarang,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Investor Daily, rekomendasi izin ekspor Freeport kali ini berbeda dengan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 17 Februari kemarin. Perbedaannya terletak pada periode berlaku rekomendasi ekspor. Merujuk pada surat tertanggal 17 Februari itu rekomendasi diberikan untuk satu tahun. Namun kuota ekspor konsentrat yang diizinkan tetap sama sekitar 1,1 juta ton.

Freeport tidak bisa ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Pasalnya pemerintah menerbitkan kebijakan teranyar yang melarang pemegang Kontrak Karya untuk ekspor konsentrat. Hanya pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri dapat ekspor hingga lima tahun ke depan. Pemegang KK bisa ekspor konsentrat lagi bila beralih menjadi IUPK.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bersedia menjadi IUPK. Hanya saja dalam enam bulan ke depan dilakukan negosiasi terkait stabilitas fiskal dan jaminan hukum. Pasalnya Freeport menginginkan ketentuan dalam KK dituang dalam IUPK.

Jika pada Oktober nanti tidak tercapai kesepakatan dengan pemerintah maka Freeport dapat kembali ke KK. Hal ini merujuk pada nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) yang diteken Freeport dan ESDM.

Dalam MoU itu pun disebutkan bea keluar yang dikenakan bagi Freeport sebesar 5 persen. Besaran bea itu berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 13 / PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. PMK 13 tersebut mengatur pengenaan bea keluar merujuk pada progres pembangunan smelter.

Seharusnya Freeport dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen lantaran kemajuan fisik smelter belum mencapai 30 persen. Freeport membangun smelter di Gresik, Jawa Timur sejak 2014 silam. Progres smelter hingga Januari 2017 kemarin sekitar 14 persen. (rap)