30 juni,perusahan tidak bangun smelter,IUP akan di cabut
sejak di berlakukan aturan untuk melakukan pengelolahan pertambangan khusus di wilayah kabupaten luwu timur maka dari itu perusahaan wajib membuat atau membangun smelter,namun sampai saat ini perusahaan yang telah mengantongi IUP tampak belum ada reaksi di lokasi yang akan di tambang
Di ketahui sebanyak 13 perusahan di lutim yang telah mengantongi IUP namun belum ada reaksi apa pun maka tertanggal 30 juni 2016,IUP perusahan tersebut pemda wajib mencabut sesuai PP no 23 tahun 2015 tentang ijin usaha pertambangan dan undang-undang minerba,hal ini di ungkapkan wakil ketua komisi III DPRD Lutim Najamuddin kepada lutim-news.com,selasa (28/06)
Lanjutnya,Tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak mencabut seluruh ijin usaha pertambangan (IUP) hingga batas waktu yg diberikan bagi pemegang IUP atau perusahan pertambangan yang tidak mampu membangun Smelter atau pabrik pengelohan namun batas waktu yg diberikan pemerintah pusat yaitu 30 juni 2016,
Jika seluruh pemegang IUP tdk melaksanakan maka secara otomatis IUP yang dikatongi selama ini dinyatakan tidak berlaku lagi alias ilegal. Kalau pemerintah tidak tegas maka perusahan pemegang IUP menjadikan senjata ijinya untuk mengesploitasi maupun mengesplorasi hutan secara serampangan. Bahkan terjadi penguasaan lahan ataupun hutan Negara secara sepihak oleh pemegang IUP. ini harus ditegasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar tdk terjadi lg penguasaan hutan secara sepihak.bahkan saat ini beberapa pemegang IUP kesana kemari mencari investor maupun bayer dgn kedok Lahan yg diklaim sebagai miliknya sehingga terjadi penggusuran warga setempat untuk memanfaatkan lahan perkebunan mereka.ujar najamuddin,
13 perusahan tambang yang di Lutim pemegang IUP harusnya angkat kaki saja dari Lutim karena tidak mampu membangun SMELTER maka dari itu pemerintah daerah khusus Dinas terkait agar segera menindak lanjuti hal jangan nanti terkesan tutup mata,ungkapnya
Namun pernyataan tersebut berbeda yang di lontarkan kabid pertambangan Dinas ESDM Lutim Hasyim kepada lutim-news.com saat di konfirmasi mengatakan,persoalan tersebut saya belum tahu apa lagi regulasi mengenai hal ini,kami tidak berwenang menghentikan aktitas perusahaan tersebut pasalnya kami hanya sebatas pengawasan sementara Dinas ini telah di ambil alih oleh pemprov jadi kewenangan kami terbatas,sekali lagi sampai saat ini belum mengetahui regulasi kalau ada pencabutan IUP tertanggal 30 juli kedepan,katanya sembari heran.
Sumber : www.utim-news.com