a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kebijakan Moratorium Tambang Jadi Perhatian Serius API-IMA

Kebijakan Moratorium Tambang Jadi Perhatian Serius API-IMA
Dalam acara Pisah Sambut Pengurus Lama dan Pengurus Baru API-IMA, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) atau dikenal juga dengan Indonesia Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menyatakan, kepengurusan baru API-IMA periode 2016-2018 akan fokus terhadap revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Selain itu moratorium pertambangan juga jadi perhatian serius API-IMA.

"Itu adalah dua hal menurut saya yang saat ini cukup penting untuk API-IMA dan masyarakat pertambangan perhatikan," ujarnya dalam sambutannya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis malam (26/05).

Ido mengunkapkan, sebenarnya Pengurus baru API-IMA sudah terpilih sejak tanggal 25 Januari 2016 yang lalu, namun acara kegiatan Pisah Sambut baru bisa dilaksanakan pada hari ini.

Terkait dengan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba), Ido menegaskan bahwa, pihaknya sudah memberi masukan, dan semoga pemerintah bisa mempertimbangkan masukan dari IMA.

"Stand point kami, perusahaan di bawah API-IMA harus bermitra dengan pemerintah, kalau tidak maka tidak akan bisa menjalankan bisnisnya," cetusnya.

Selain itu, tambahnya, yang dikhawatirkan saat ini oleh industri pertambangan adalah mengenai moratorium tambang. Oleh karena itu, dirinya berharap, dalam kepengurusan baru di bawah pimpinannya, Ido akan menggalakkan agar setiap perusahaan anggota API-IMA terus menyuarakan suaranya lewat diskusi yang membangun.

"Anggota API-IMA ditekankannya untuk sesering mungkin bertemu guna memberikan masukan positif kepada pihak-pihak terkait terutama pemerintah," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Bina Program Ditjen Minerba Sri Rahardjo mengatakan, pemerintah akan terus menerima masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan di sektor minerba. Dan sebenarnya, pihaknya terus melakukan kajian secara maraton dan mendalam terkait ketentuan-ketentuan dalam revisi UU Minerba.

"Adapun ketentuan baru yang sedang dievaluasi meliputi ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang tidak dapat dilaksanakan. Kedua, ketentuan yang memiliki pertentangan secara norma. Ketiga, peraturan pelaksana UU Nomor 4 Tahun 2009 yaitu PP dan Permen ESDM yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Dan yang terakhir, ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang perlu disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkas Sri Rahardjo.