Limbah Berbahaya Dibuang Sembarang, Warga Mojokerto Terganggu
Mojokerto - Warga Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan bau menyengat dari slag atau ampas bijih seperti abu limbah peleburan logam.
Ratusan karung berisi slag tersebut ditumpuk di tanggul Dam A. Yani yang membelah Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. “Kalau hujan, baunya menyengat dan bisa mengganggu pernapasan,” kata salah satu warga Desa Balongwono, Kasri, Jumat, 20 Mei 2016.
Warga yang lain, Maryadi, mengatakan, meski ratusan karung yang diduga berisi limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) itu ditumpuk di tanggul sungai, air tanah dari pompa air yang digunakan warga belum tercemar. “Air dari pompa air ini masih baik dan warga biasa menggunakannya untuk minum dan masak,” katanya.
Kasri dan Maryadi tak tahu siapa yang membuang ratusan karung berisi limbah yang diduga B3 tersebut. Mereka hanya tahu karung-karung itu ditumpuk sejak awal 2016. Ada dua akses menuju tanggul dam tempat karung berisi limbah itu ditumpuk, yakni melalui Desa Balongwono, Trowulan, Mojokerto, dan Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang.
Informasi yang dihimpun Tempo, ratusan karung berisi limbah padat itu diduga berasal dari sentra industri peleburan aluminium untuk pembuatan peralatan rumah tangga di salah satu desa di Kecamatan Sumobito, Jombang, berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi pembuangan (dumping) limbah. Sejumlah orang sempat melihat karung-karung berisi limbah itu diangkut dengan sepeda motor menuju dam tanggul dan melintas di jembatan dam yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.
Masyarakat yang tak paham bahaya limbah B3 bagi manusia dan lingkungan itu malah menganggap karung berisi limbah padat itu ada manfaatnya. Menurut Maryadi, tanggul dam setempat sudah mengalami erosi dan belum ada perbaikan dari pemerintah. “Sebab, kalau tidak diberi karung-karung tersebut, tanggul dam itu akan mudah ambrol,” katanya.
Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letnan Kolonel (Infanteri) Djohan Darmawan, Badan Lingkungan Hidup, dan Polda Jawa Timur telah turun ke lokasi pembuangan limbah, Kamis, 19 Mei 2016. “Kami sebagai aparat wajib melaporkan karena limbah ini sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan,” kata Djohan.
Kodim 0815 Mojokerto juga berkoordinasi dengan Kodim 0814 Jombang karena lokasi pembuangan limbah berada di perbatasan Mojokerto dan Jombang. Badan Lingkungan Hidup telah mengambil sejumlah bahan dari lokasi untuk diteliti.
“Zat padat dalam karung, air sungai, tanah pertanian, dan air tanah permukiman warga masih diteliti di lab,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur Bambang Sadono. "Hasil uji lab akan menentukan kandungan zat kimia dalam limbah tersebut dan apakah tergolong B3 atau tidak."
Polisi juga masih mempelajari apakah pembuangan limbah B3 itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.