Jakarta - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) masih menunggu keluarnya izin ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7% atau kadar rendah. Sebelumnya, Antam sudah mengajukan permohonan ini ke Kementerian ESDM dan diharapkan izin tersebut dapat keluar dalam waktu dekat ini.
Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman, memperkirakan izin ekspor nikel dengan kadar rendah keluar di April mendatang. Antam mengajukan permohonan izin ekspor nikel dengan kadar rendah sebanyak 6 juta ton per tahun.
"Semoga pertengahan April mendatang sudah bisa dapat. Kita ada RUPS juga akhir April," jelas Tedy di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Tedy menambahkan, permohonan ekspor nikel kadar rendah dihitung berdasarkan kapasitas smelter yang dimiliki Antam.
"Kan sesuai aturan yang ada ditambah dengan rencana ada pabrik. Itu sekarang yang boleh diizinkan untuk diekspor," tutur Tedy.
Saat ini, sudah banyak negara yang berminat untuk menyerap ekspor nikel kadar rendah Antam. Namun, hingga saat ini Antam masih menunggu izin dari pemerintah untuk melakukan ekspor nikel kadar rendah.
"Jadi buyer-buyer kita dari China, Jepang, Eropa sudah kemari," tutup Tedy.
Adapun ketentuan ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen ini dimuat di dalam pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Peraturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. (hns/hns)