a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Menteri ESDM Tandatangani Amandemen 12 KK dan 15 PKP2B

Menteri ESDM Tandatangani Amandemen 12 KK dan 15 PKP2B<br>
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan, hari ini, Rabu (12/4), menandatangani 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara, terdiri dari 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Penandatanganan ini melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak tahun 2010.

Terdapat 102 kontrak (KK dan PKP2B) yang perlu dilakukan amandemen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Sebanyak 58 kontrak (21 KK dan 37 PKP2B) telah ditandatangani pada 2014 dan 2015. Dengan ditandatanganinya 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yang terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B,” ujar Jonan dalam sambutannya di kantor Kementerian ESDM.

Menurutnya, tujuan amandemen kontrak pertambangan ini, agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33, Undang-Undang Dasar 1945.

Amandemen kontrak ini meliputi penyesuaian terhadap enam isu strategis, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.

Setelah tanda-tangan 27 kontrak ini, lanjut Jonan, maka sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak, terdiri dari 11 KK dan 33 PKP2B.

“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen pada tahun 2017 dengan terus melakukan pembahasan secara intensif bersama pihak-pihak terkait, khususnya dengan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan,” pungkasnya.