Penjualan Timah Batangan Wajib Melalui Bursa Komoditi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, penjualan produk timah batangan harus dilakukan melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, jikalau ada smelter yang memproduksi di luar timah batangan, dapat dipastikan pemerintah tidak akan mendapatkan royalti dari produksi tersebut.
Pasalnya, kata Husein, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 tentang aturan ekspor. Aturan lebih ketat, selain harus bersertifikat CnC, kini pemilik ET industri harus membeli bahan baku dari ICDX. Pada Permendag 33 Tahun 2015 ini, Timah dapat diekspor jika telah membayar iuran/produksi royalti yang telah diverifikasi oleh Dirjen Minerba ESDM, dilengkapi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Husein mengungkapkan, jumlah smelter yang berada di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau terdapat 47 smelter, di mana 29 smelter terbukti masih aktif beroperasi dan sisanya sudah tidak aktif. Adapun, dari total smelter tersebut hanya memproduksi timah industri yang berasal dari timah batangan yang terpampang di ICDX.
"Apakah industri smelter boleh punya dua? Tidak boleh, artinya semua tetap harus ambil bahan baku ke icdx karena royalty dibayar ketika mereka ambil timah batangan ke ICDX," kata Husein di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Kendati demikian, kata Husein, hal tersebut harus diwaspadai dan dipantau setiap saat. Sebab, jika tidak diawasi maka royalti yang seharusnya dibayarkan tidak akan pernah dibayarkan.
"Ini harus diwaspadai dan dikritisi dan harus dipantau oleh teman teman di lapangan. Saya khawatir tentang itu gimana caranya kontrol ini. Karena kalau dia produksi sendiri timah batangan dan ada timah industri ya udah bikin sendiri aja terus," tutupnya.