a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Renegosiasi Kontrak: Penyelesaian Tergantung Revisi UU Minerba

Renegosiasi Kontrak: Penyelesaian Tergantung Revisi UU Minerba
JAKARTA - Penyelesaian amandemen kontrak pertambangan terancam molor hingga tahun depan karena revisi Undang-undang Minerba diperkirakan baru selesai paling cepat akhir tahun ini.

Padahal, Kementerian ESDM telah menyatakan amandemen harus selesai pada tahun ini dan tidak ada lagi ruang untuk negosiasi.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), proses renegosiasi kontrak seharusnya sudah selesai sejak 2010. Kini, tujuh tahun setelah regulasi itu terbit, kurang dari separuh pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah teken amandemen kontrak.

Adapun UU Minerba tersebut akan segera direvisi, sehingga sebagian perusahaan yang belum teken amandemen disinyalir menunggu peraturan baru tersebut disahkan. Namun,hingga saat ini, pihak DPR sebagai pemegang inisiatif revisi UU Minerba belum melakukan pembahasan dengan Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengatakan pembahasan dengan DPR kemungkinan baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Sebentar lagi nanti dibahas dengan DPR," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sumber : www.bisnis.com