Soal Peralihan KK menjadi IUPK, Pemerintah dan Freeport Diharapkan Tak Bawa ke Arbitrase
JAKARTA - Manajemen PT Freeport Indonesia berharap pemerintah dan Freeport tidak mengajukan ke arbitrase internasional terkait sengkarut status peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
SVP Geo Engineering PTFI, Wahyu Sunyoto, mengatakan Freeport dan pemerintah bisa segera menemukan win-win solution. Pasalnya, jika konflik berlanjut sampai ke arbitrase, baik PTFI maupun pemerintah akan sama-sama rugi (lose-lose).
"Saya tidak berharap arbitrase karena itu lose-lose. Jangan sampai terjadi. Pemerintah memberi waktu 6 bulan, kami akan memanfaatkan sebaik-baiknya," kata Wahyu dalam diskusi bertajuk Bagaimana Nasib Kk Freeport yang diselenggarakan oleh IAGI di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/3).
Lebih lanjut dia menuturkan, situasi saat ini berbahaya bagi kelanjutan operasi dan produksi Tambang Grasberg. Pasalnya, cadangan di tambang bawah tanah (underground) bisa hilang tertimbun akibat terganggunya kegiatan produksi.
Untuk diketahui, tambang bawah tanah PTFI menggunakan metode block caving, yaitu menggali terowongan menuju tempat cadangan bijih mineral di bawah tanah, meledakkan badan bijih hingga hancur di dalam tanah, lalu menariknya keluar secara bertahap lewat jalur-jalur terowongan yang sudah dibuat.
Dengan metode ini tegangan di bawah tanah diatur agar jangan sampai ambruk. Ibarat meja dengan 4 kaki, harus terus dibuat seimbang meski kaki meja dipotong satu per satu perlahan-lahan.
"Kalau sampai terjadi penghentian, panel produksi tambang runtuh dan tidak bisa diambil lagi cadangannya," pungkasnya.