a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tak penuhi syarat, izin ekspor Newmont terhambat

Tak penuhi syarat, izin ekspor Newmont terhambat
JAKARTA. Kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara berakhir hari ini (20/5). Sementara saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan evaluasi.

Apabila dalam hasil evaluasi, permohonan izin ekspor yang dilakukan oleh Newmont belum emmenuhi persyaratan. Maka, Kementerian ESDM belum akan memberikan rekomendasi tersebut ke Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, belum mendapatkan hasil dari tim yang masih mengevaluasi permohonan ekspor Newmont.

“Yang jelas jika belum memenuhi persyaratan, kita tidak akan memberikan rekomendasi ekspor tersebut,” terangnya kepada KONTAN, Kamis (19/5).

Adapun persyaratan yang harus ditempuh Newmont, adalah terkait dengan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), di Gresik, Jawa Timur, berkapasitas bahan baku 2 juta ton konsentrat tembaga menelan investasi hingga US$ 2,1 miliar. Yang sedianya dilakukan kerjasama dengan PT Freeport Indonesia.

Bambang bilang, ekspor yang diminta oleh Newmont tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Yakni berkisar 430.000 ton konsentrat untuk enam bulan kedepan. “Kita tunggu saja evaluasinya,” tandasnya.

Sementara Juru bicara Newmont, Rubi Purnomo mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor tersebut sejak April kemarin. Namun hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

"Kami berharap izin segera dikeluarkan sehingga tidak menganggu kegiatan operasi di Batu Hijau," katanya kepada KONTAN, Kamis (19/5).

Rubi menuturkan, pengajuan perpanjangan sejak April itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Dalam beleid itu disebutkan permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir. "Kami senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM," tandasnya.

Sumber : www.kontan.co.id