a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tunggakan PNBP tambang masih Rp 4,9 triliun

Tunggakan PNBP tambang masih Rp 4,9 triliun
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) sudah menciut. Jumlahnya kini menjadi Rp 4,9 triliun.

Padahal pada akhir tahun lalu, tunggakan beberapa perusahaan itu masih Rp 26,2 triliun. Kala itu Kementerian ESDM mengancam akan memberikan data-data tunggakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar.

Direktur PNBP Kementerian ESDM Jonson Pakpahan menyatakan, angka final para penunggak itu masih terus direkapitulasi dengan data-data yang baru. Berdasarkan data Kementerian ESDM, perusahaan yang belum membayar adalah PT Arutmin Indonesia (Kalsel), Pendopo Energi Batubara (Sumsel), PT Baturona Adimulya (Sumsel), Mantimin Coal Mining (Kalse), dan PT Nusantara Terma Coal (Jambi).

Lalu PT Riau Bara Harum (Riau), Galuh Cempaka (Kalsel), PT Merge Mining Industri (Kalsel), PT Karimun Granit (Kepri), Kartika Selabumi Mining (Kaltim), Koba Tin (Babel), Gunung Botak (Maluku), Gemala Borneo Utama (Maluku). "Data yang itu kontrak karya dan PKP2B," ujar Jonson ke KONTAN, Minggu (16/4). Sayang, Ido Hotna Hutabarat Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia belum menanggapi konfirmasi KONTAN.

Jonson menegaskan, yang paling sulit ditagih dalam tunggakan PNBP adalah IUP yang ada di daerah. Khususnya masalah IUP yang sudah lama. "Sudah ada yang izinnya dicabut dan mati. Perusahaannya sudah sulit diidentifikasi dan kepada siapa harus ditagih," ungkapnya.

Penagihan tunggakan menjadi salah satu upaya Kementerian ESDM mengejar target PBNP tahun ini sebesar Rp 32,4 triliun. Jonson mengklaim, dari target PNBP tahun ini, sudah tercapai 25%. "Masih on track, tinggal menjaga arus kas supaya tetap stabil. Penagihan itu seharusnya fungsi daerah, cuma karena ini masuk kas negara (Kemenkeu), maka kita yang dimita untuk kontrol," katanya.

Direktur Centre For Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso meminta pemerintah lebih bijak menyelesaikan tunggakan PNBP. Kondisi satu perusahaan tambang dengan yang lain berbeda, sehingga tidak bisa digeneralisir penyebab tunggakan mereka.