a a a a a
News Update Diberlakukan Izin Ekspor Freeport Sementara
News

Diberlakukan Izin Ekspor Freeport Sementara

Diberlakukan Izin Ekspor Freeport Sementara
JAKARTA, suaramerdeka.com – Ijin ekspor yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia kini hanya bersifat sementara.

Adapun izin ekspor sementara diberlakukan di mana setiap enam bulan sekali pihaknya akan me-review, “Demikian ditegaskan Menteri Energi sumber Daya dan Mineral (ESDM) Iqnatius Jonan seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Kamis (16/4).

Pada awalnya, diungkapkan Jonan, Freeport sempat menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK, namun setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya.

“Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor,” kata Jonan.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan bahwa tidak harus semua pemegang kontrak karya itu mengubah menjadi IUPK, jika mereka sudah memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya nggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” ungkap Jonan.

Menteri ESDM mencontohkan banyak perusahaan-perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, tapi mereka tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.

Jonan mengatakan bahwa Freeport dalam status kontrak karya tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri tidak masalah, namun tidak bisa ekspor.

“Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari, atau enam bulan dari sekarang,” kata Jonan.

Dia mengatakan ijin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. “Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya nggak,” jelasnya.

Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. “Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” tegas Jonan.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT